Pelaihari (ANTARA) - Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menyita sebanyak 121,53 gram narkotika jenis sabu-sabu dari empat tersangka yang diamankan.
"Keempat tersangka ini beda jaringan pengedar yang ditangkap dalam dua hari pengungkapan," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi di Pelaihari.
Pengedar pertama diamankan berinisial RD (30) dan ML (24) dengan barang bukti 95,18 gram jenis sabu.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (8/1) di Jalan Beramban Raya, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kemudian sehari berselang atau Kamis (9/1), tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Yuda Kumoro Pardede meringkus YA (25) dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 18,47 gram.
Tak hanya sabu-sabu, pria yang ditangkap di Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar juga menyimpan satu butir ekstasi berbentuk kepala alien warna biru muda dengan berat 0,29 gram.
Di hari yang sama, diringkus juga BD (29) di Jalan Ahnad Yani Km 28 Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Pria ini kedapatan melakukan transaksi dua paket sabu-sabu seberat 7,59 gram.
"Saya minta anggota terus melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan besar yang memasok narkoba ke Tanah Laut, karena peredaran di sini sudah hingga ke pelosok-pelosok dengan banyak kurirnya," tandas Cuncun.
Polres Tanah Laut sita 121,53 gram narkotika
Jumat, 24 Januari 2020 8:26 WIB
Keempat tersangka ini beda jaringan pengedar yang ditangkap dalam dua hari pengungkapan