Banjarmasin (ANTARA) - Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) membicarakan mengenai batasan atau kuota menambang sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemenesdm) Republik Indonesia di Jakarta.
"Tanpa batasan menambang sumber daya alam (SDA) Kalsel yang tidak bisa terbarukan atau sumber energi yang berasal dari fosil seperti batu bara akan cepat habis," ujar Ketua Komisi III DPRD provinsi tersebut sebelum ke Kemenesdm, Jumat.
"Oleh sebab itu, sebelum terlanjur habis sumber daya energi yang berasal dari fosil, kita perlu mengonsultasikan dengan Kemenesdm," lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut menjawab Antara Kalsel.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu menambahkan, konsultasi mengenai batasan penambang tersebut juga terkait dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.
Selain itu, Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dalam upaya menunjang ketersediaan sumber daya energi secara nasional maupun daerah, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong.
"Dengan keberadaan Perda tentang RUED nanti, sembari menghemat pemanfaatan sumber daya energi yang berasal dari fosil, juga menjadi dasar untuk menggali dan mengatur penggunaan sumber daya energi lain atau yang terbarukan," demikian Sahrujani.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH memperkirakan, dengan tingkat produksi batu bara selama ini, potensi sumber daya berupa "emas hitam" bisa habis Tahun 2050.
"Apalagi masing-masing perusahaan pertambangan batu bara akan meningkatkan produksi mereka, maka ketersediaan atau potensi sumber daya energi yang berasal dari emas hitam akan lebih cepat lagi habis," lanjutnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu mengemukakan perkiraannya ketika pertemuan dengan wakil rakyat dari Jawa Timur (Jatim) di Banjarmasin, 8 Januari lalu.
"Oleh karena itu pula, dengan keberadaan Perda tentang RUED nanti, kita harapkan Kalsel ke depan bisa secepatnya mencari/menemukan sumber daya energi yang terbarukan," demikian Sahrujani.
DPRD Kalsel bicarakan batasan menambang dengan Kementerian ESDM
Jumat, 10 Januari 2020 6:55 WIB
Dengan keberadaan Perda tentang RUED nanti, sembari menghemat pemanfaatan sumber daya energi yang berasal dari fosil, juga menjadi dasar untuk menggali dan mengatur penggunaan sumber daya energi lain atau yang terbarukan