Diktum tiga (3) Keputusan Gubernur tersebut menyatakan
Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris DPRD atau Sekwan Kalimantan Selatan Muhammad Jaini mengungkapkan pembiayaan tiket pesawat bagi anggota legislatif belakangan ini terpaksa menggunakan "add cost" (biaya tambahan).
"Dalam keadaan harga tiket pesawat yang melambung dari/ke Bandara Internasional Sjamsudin Noor Banjarmasin di Kota Banjarbaru, untuk anggota DPRD Kalsel, kita terpaksa gunakan add cost," ujar Sekwan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat.
Ia menerangkan, penggunaan add cost sesuai Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0962/KUM/2025 tentang Penetapan Tarif Biaya Perjalanan Dinas.
"Diktum tiga (3) Keputusan Gubernur tersebut menyatakan: Khusus untuk pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri yang melebihi besaran standar biaya tiket pesawat atau daerah tujuan perjalanan dinas yang tidak terdapat standar biaya tiket pesawatnya," kutip Sekwan Kalsel.
Terkait ketersediaan anggaran, dia mengatakan, hal tersebut mau tidak mau menggeser pembiayaan dan mengurangi volume kegiatan. "Misalnya kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah tahun 2026 rencana 50 kali dikurangi, tidak lagi 50 kali," katanya.
Ia menambahkan, kalau harga tiket pesawat kembali normal seperti sedia kala secara otomatis pembiayaan menggunakan "real cost" (biaya riil/sebenarnya), tidak lagi gunakan add cost.
"Kita tidak ngerti juga kenapa cuma ke Banjarmasin harga tiket pesawat terjadi lonjakan luar biasa. Sedangkan dari Banjarmasin ke luar daerah/provinsi alami kenaikan biasa," demikian M Jaini.
Sementara beberapa warga yang melakukan perjalanan mau pulang ke Banjarmasin harga tiket pesawat ada Rp11 juta dari Jakarta dan Rp8 juta dari Bali transit Surabaya.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026