Banjarmasin (ANTARA) - Panitia khusus atau Pansus I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan penertiban sistem terkait pajak dan retribusi daerah, tarif bukan prioritas. 

"Pansus I DPRD Kalsel membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah provinsi setempat,* ujar Ketua Pansus tersebut Muhammad Yani Helmi ketika dikonfirmasi, Jum'at. 

Ketika kunjungan kerja (Kunker) ke Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/4/2026), Pansus I DPRD Kalsel menegaskan kehati-hatian dalam pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, bahkan memilih fokus pada penertiban sistem dan optimalisasi potensi, alih-alih tergesa-gesa menaikkan tarif.

Menurut Ketua Pansus I, langkah awal  perlu menyisir potensi pendapatan daerah secara menyeluruh di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Anggota DPRD Kalsel dua periodik dari Partai Golkar yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu menegaskan, proses tersebut membutuhkan waktu, namun penting untuk memastikan dapat memaksimalkan seluruh potensi. 

“Saya bilang susuri dulu (potensi pendapatan daerah), ini akan butuh waktu, tapi tidak masalah, saya tunggu katakanlah satu atau dua minggu, supaya kita bisa memaksimalkan daripada aset-aset untuk menggali tambahan pendapatan asli daerah (PAD) kita,” ujar Paman Yani ini.

Menurut dia, optimalisasi aset daerah dapat menjadi salah satu sumber tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.

Ia juga menyoroti praktik di Jatim yang melibatkan hingga tingkat pemerintahan paling bawah dalam menggali potensi pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.

“Di Jatim sampai ke pemerintah dusun-pun diupayakan untuk menggali potensi pajak juga daripada kendaraan umum,” katanya.

Namun demikian, Paman Yani menekankan, bahwa peningkatan pendapatan harus berimbang dengan kemudahan layanan bagi masyarakat. 

Baca juga: Pelaporan CSR "wajib" untuk ukur kontribusi pembangunan berkelanjutan

Ia menambahkan, kepuasan wajib pajak menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Krisna Bimasakti, menyebut pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Disini kita maksimalkan tanpa menimbulkan keresahan untuk mengumpulkan pendapatan yang sah,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pelayanan yang nyaman dan cepat menjadi bagian dari strategi peningkatan kepatuhan, sejalan dengan motto “excelent service”.

Baca juga: Supian HK apresiasi peluncuran SDC Polda Kalsel

Anggota Pansus I DPRD Kalsel Umar Sadik melihat keberhasilan Jatim juga ditopang pengelolaan hasil pajak yang dirasakan langsung masyarakatnya.

“Contohnya jalan berlubang atau rusak itu bisa diperbaiki dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ungkapnya. 

Pansus perubahan atas Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pimpinan Muhammad Yani Helmi saat studi komparasi/kunjungan ke Bapenda Jatim di Surabaya, Rabu (8/4/2026) lalu. (ANTARA/HO Humas Setwan Kalsel)

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pajak yang masyarakat bayar kembali dalam bentuk pelayanan.

Hasil kunjungan Pansus I DPRD Kalsel  menangkap satu benang merah; peningkatan pendapatan tidak harus melalui kenaikan tarif. Melainkan penertiban sistem, kemudahan layanan, dan kepercayaan publik menjadi fondasi utama yang akan diperkuat dalam perubahan perda yang sedang mereka bahas. 

 



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026