Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Pansus Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau TJSLP DPRD Kalimantan Selatan Firman Yusi menekankan kewajiban pelaporan  "Corporate Social Responsibility" (CSR) untuk mengukur kontribusinya dalam pembangunan berkelanjutan. 

Firman Yusi, yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel, mengemukakan itu ketika dikonfirmasi usai Pansus Raperda TJSLP konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Menurut dia, kewajiban pelaporan pelaksanaan TJSLP atau CSR oleh perusahaan menjadi salah satu pasal krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang TJSLP yang saat ini sedang dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pasal yang mengatur kewajiban pelaporan penyelenggaraan TJSLP kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sangat penting untuk memastikan kontribusi dunia usaha terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan ataupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat terukur secara jelas dan terarah.

Menurut dia, selama ini berbagai program TJSLP telah berjalan di Kalsel, namun belum seluruhnya terdokumentasi dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah. Akibatnya, kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan berkelanjutan belum dapat dipetakan secara komprehensif.

“Melalui kewajiban pelaporan yang diatur dalam Ranperda TJSLP, pemerintah daerah akan memiliki basis data yang kuat untuk mengukur sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan serta target RPJMD Kalsel,” ujar anggota DPRD dua periode provinsi tersebut. 

Firman Yusi, yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel, menjelaskan laporan pelaksanaan TJSLP akan menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan program perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah. 

"Dengan demikian, kegiatan TJSL tidak berjalan sporadis, tetapi dapat diarahkan untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) , hingga pengentasan kemiskinan," ujarnya.

Hasil konsultasi dengan Bappenas, lanjut Firman menegaskan, bahwa integrasi program TJSLP dengan perencanaan pembangunan merupakan praktik yang semakin didorong di tingkat nasional. 

"Sinkronisasi tersebut diyakini mampu mempercepat pencapaian target pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta," lanjut alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Firman menambahkan, kewajiban pelaporan juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan TJSLP. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas, masyarakat dapat mengetahui kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan daerah.
 

Pansus Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Kalsel saat konsultasi dengan Bappenas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/HO Dokumen Pribadi)


Pansus Ranperda TJSLP DPRD Kalsel berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan TJSLP yang terkoordinasi, terukur, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di provinsinya yang tersebar pada 13 kabupaten/kota.

“Raperda itu bukan sekadar mengatur kewajiban, tetapi membangun ekosistem kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Pelaporan TJSP adalah kunci agar kontribusi tersebut benar-benar dapat dirasakan dan diukur,” pungkas Firman.



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026