Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mengingatkan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) jangan sampai menghambat investasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Burhanuddin mengemukakan peringatan itu di Banjarmasin, Senin sesudah konsultasi dengan Kementan.
"Ketika konsultasi pekan lalu, dari pihak Kementan melalui Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen)-nya Eddy Purnomo menyambut positif dan mengapresiasi atas pengajuan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalsel," ujarnya.
"Namun Karo Hukum Setjen Kementan tersebut berpesan agar dalam membentuk regulasi nanti seperti Perda tidak kontradiktif dengan peraturan di atasnya," kutip politikus senior Partai Golkar dan mantan Ketua DPRD Kalsel itu.
Selain itu, Perda tersebut nantinya harus implementatif, dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam membuat aturan tidak menghambat investasi, lanjutnya mengutip peringatan Karo Hukum Setjen Kementan.
Sebelumnya anggota Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, Imam Suprastowo yang juga Ketua Komisi II DPRD Kalsel menerangkan latar belakang pengajuan atau pengusulan Raperda itu
"Pengajuan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu guna peningkatan kesejahteraan warga tani," ujar politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Karena terkadang posisi petani
kesulitan memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan sering dihadapkan dengan risiko gagal panen disebabkan faktor alam," lanjutnya.
Ia menegaskan, guna perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalsel, DPRD setempat menginisiasi pembentukan Perdanya yang nanti memuat beberapa poin penting antara lain mengenai asuransi hasil hingga pascapanen.
Selain itu, kemudahan akses permodalan bagi petani, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD tingkat provinsi tersebut.
“Adanya asuransi sampai pascapanen paling tidak hasil tanaman sudah di gubuk yang aman untuk mereka," tambahnya.
Begitu pula menyangkut akses permodalan, petani banyak yang buta masalah tersebut dan harus mendapatkan bimbingan. "Kami sendiri pribadi di Tala sudah mengarahkan petani ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) buat mengatasi masalah permodalan,” demikian Imam Suprastowo.
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan sebagian besar penduduknya dengan mata pencaharian bertani itu, merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
Kementan ingatkan pembentukan perda jangan hambat investasi
Senin, 9 Desember 2019 5:34 WIB