Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan kewenangan perizinan investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan langkah yang tepat.
"Kami optimistis keputusan ini mjadi langkah awal yang baik dalam membantu BKPM memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Di mana kini investor tak perlu lagi repot bolak-balik ke sejumlah kementerian mengurus perizinan," terang Mardani kepada Antara, Jumat (22/11).
Apalagi jika rencana pencabutan sejumlah peraturan yang mengganggu investasi sesuai arahan Presiden bisa terlaksana, diyakini akan benar-benar membawa angin perubahan yang fundamental bagi prospek investasi ke depan.
Selama ini hambatan terbesar dalam berinvestasi perihal perizinan. Misalnya, saat ini ada 347 Peraturan daerah (Perda) dinilai calon investor bermasalah dan menghambat investasi di 153 kabupaten/kota.
Sebanyak 67 persen dari Perda "penghambat" itu terkait pajak retribusi, 18 persen terkait perizinan, 2 persen terkait ketenagakerjaan dan Perda lain-lain seperti non pungutan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), pertambangan serta Perda kegiatan berusaha lainnya seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebanyak 13 persen.
"Ini jadi tugas berat Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam menyelesaikan tumpang tindih peraturan serta banyaknya Perda yang bertentangan dengan semangat mempermudah investasi," tandas Founder PT Maming Enam Sembilan itu.
Jika Presiden Jokowi telah memberikan target kepada Bahlil untuk mendorong indeks Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business/EODB) Indonesia, dari peringkat 73 pada tahun ini menuju posisi 40-50 pada 2021 mendatang.
Namun Mardani yakin seniornya di HIPMI itu mampu memperbaiki faktor-faktor penghambat investasi pasca distribusi kewenangan dari kepala pemerintahan agar perizinan lebih efektif dan sederhana serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.