Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah AKBP I Made Kariada mengatakan, penanganan tumbuhan daun Kratom yang dinyatakan berbahaya untuk kesehatan manusia karena mengandung bahan baku narkoba, ternyata belum masuk dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setahu saya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang tidak ada mengatur tentang tumbuhan Kratom. Tetapi saya dapat informasi tumbuhan tersebut akan dimasukkan dalam undang-undang itu dan akan selesai pada tahun 2021," kata I Made Kariada di Palangka Raya, Rabu.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu mengatakan, agar tumbuhan tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kalteng.
Sebelumnya, pihaknya pernah melakukan uji laboratorium terhadap tumbuhan daun Kratom ternyata bisa dijadikan bahan untuk pembuatan narkotika.
Baca juga: Polisi sita 12 ton daun kratom yang hendak dikirim ke luar
"Saran saya masyarakat jangan pernah mengkonsusmsi daun tumbuhan Kratom itu, karena dapat membahayakan bagi kesehatan tubuh, karena daun itu bisa dijadikan bahan baku narkotika," ucapnya.
Ditambahkan Made Kariada, sepengetahuannya untuk tumbuhan kratom tersebut di Kalteng pernah ditemuinya di wilayah Kabupaten Katingan dan Kalimantan Timur.
"Saya pernah mendapati tumbuhan tersebut di Kabupaten Katingan dan juga ada di Kaltim. Daun tersebut dijadikan obat dan teh oleh warga yang sifatnya menjadi doping bagi tubuh," bebernya.
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar yang beberapa waktu lalu berhasil menyita 12 ton yang diangkut menggunakan dua truk menegaskan, pihaknya pada hari ini akan menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait yang bisa menangani persoalan daun Kratom tersebut.
Dalam rapat tersebut bersama sejumlah instansi seperti Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, BNNP Kalteng dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palangka Raya untuk mencari solusi penanganan temuan daun Kratom itu.
Baca juga: Legislator apresiasi kepolisian amankan daun Kratom
"Memang tumbuhan tersebut belum masuk di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dari itu dari hasil rapat nantinya apakah temuan tersebut bisa dikenakan tindak pidana narkotika atau tidak. Kalau tidak, maka tiga orang yang saat ini masih diamankan di Polres Palangka Raya bisa dilepaskan," beber jebolan Akpol 1998 itu.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu juga mencari dasar untuk memusnahkan 12 ton daun Kratom yang kini masih di sita di Polres Palangka Raya.
"Karena daun tersebut dinilai berbahaya, bagaimanapun caranya kami masih mencari dasar untuk memusnahkan barang tersebut sesuai dengan aturan," demikian Timbul.