Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan fenomena sopir cadangan yang tidak layak berkendara atau “sopir hoyak" angkutan kota (angkot) masih sering ditemukan dalam penindakan pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan pihaknya.
"Dalam penindakan yang dilakukan pada kegiatan rutin atau pun operasi, masih sering ditemukan angkot yang tidak dikemudikan oleh sopir utamanya namun diserahkan ke orang lain yang biasa disebut sopir hoyak," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, di Padang, Sabtu.
Seringkali, katanya lagi, sopir hoyak yang ditindak pihaknya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pengemudi angkutan umum harusnya kan memiliki SIM A Umum, namun ini ada yang hanya memiliki SIM A biasa atau tidak punya SIM sama sekali. Ini tentu bisa membahayakan keselamatan penumpang," katanya pula.
Atas persoalan tersebut, pihaknya akan terus menindak pengendara angkutan umum yang melanggar aturan berlalu lintas serta mengimbau kepada pemilik angkutan umum tersebut.
KBO Satlantas Polresta Padang Ipda Nofiana Rahmi mengatakan bahwa dari Januari hingga September 2019, pihaknya menindak 385 pelanggaran terkait angkutan umum.
"Pelanggaran yang mendominasi adalah tidak memiliki surat-surat seperti STNK, SIM, dan uji KIR. Hampir lima puluh persen dari jumlah pelanggaran," katanya lagi.
Sedangkan selama 2018, pihak Satlantas Porlesta Padang menindak sebanyak 613 pelanggaran.
Ia mengatakan dalam melakukan operasi terhadap angkutan umum, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Sedangkan, untuk kendaraan pribadi saat ini, Polresta Padang menindak sekitar 150 pelanggaran dalam satu hari.
Polisi tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan saat berkendara demi keamanan dan keselamatan masing-masing.