Medan (ANTARA) - Rektor Universitas Negeri Medan Dr Syamsul Gultom,SKM,M,Kes menegaskan pihaknya tidak ada melarang mahasiswanya melakukan aksi unjuk rasa, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melakukan aksi unjuk rasa dibenarkan, namun jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat merugikan dan juga harus menjaga nama baik perguruan tinggi," kata Syamsul, di Medan, Minggu.
Ia mengatakan, Unimed hingga saat ini, tidak melarang mahasiswa unjuk rasa.
"Sebab unjuk rasa itu adalah menyampaikan pendapat, dan tidak boleh dilarang," ujar Syamsul.
Menyikapi aksi mahasiswa terkait berbagai isu nasional, Rektor Syamsul Gultom menyampaikan, secara institusi Unimed tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Menurut dia, kegiatan akademik di Unimed tertap berjalan dengan lancar dan tertib.
"Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Unimed untuk tetap melakukan kegiatan akademik seperti biasa," ujar Syamsul.
Ia mengatakan semua warga Unimed wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan sesuai tata tertib kehidupan kampus.
Mahasiswa Unimed juga tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara, dalam aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut (Selasa, 24/9).
"Sampai saat ini, tidak ada seorangpun dari mahasiswa Unimed bermasalah di Polda Sumut," kata Syamsul, usai melantik Wakil Rektor, Dekan FBS, Dekan FE, Dekan FIS, Dekan FIK, dan Ketua LPPMP Unimed periode 2019-2023, di Medan, Selasa (1/10).
Baca juga: DPRD tanggapi positif tuntutan pengunjuk rasa
Baca juga: Menristekdikti : Tidak ada sanksi bagi rektor terkait aksi demo