Tanjung (ANTARA) - Tim perlindungan hutan KPH Kabupaten Tabalong berhasil menyelamatkan burung langka Julang Emas (Rhyticelos Undulatus) setelah sempat dirukung warga Desa Purui Kecamatan Jaro.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan Zainal Abidin mengatakan telah melepas burung langka tersebut di kawasan hutan Desa Purui.
Baca juga: Giatkan revolusi hijau KPH bagi bibit gratis
"Sebelumnya burung kita evakuasi dari rumah warga dan dilepas liarkan di kawasan hutan," jelas Zainal.
Burung ini merupakan jenis burung pemakan buah-buahan, kepiting, kodok yang memiliki habitat di hutan dataran rendah, perbukitan dan tersebar sampai ketinggian 2.000 meter di atas permukaan laut.
Baca juga: Anggota Polhut KPH Tabalong Sita Satwa Dilindungi
Selanjutnya tim linhut memberikan penyuluhan kepada warga agar tidak memiliki, memelihara atau memperjualbelila satwa langka atau dilindungi.
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Burung Julang Emas yang berhasil dilepas liarkan ini berjenis kelamin jantan berumur kurang lebih 1 tahun dengan ukuran sedang.
Baca juga: Tabalong KPH forms a community of forest ranger partners
Sebelumnya tim linhut KPH setempat juga berhasil mengamankan Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis) di Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara.
Hewan jenis kera dilindungi ini diserahkan KPH Kabupaten Tabalong ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
KPH Tabalong selamatkan burung langka Julang Emas
Sabtu, 31 Agustus 2019 9:17 WIB