Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banjar meluncurkan Sistem Pelayanan Dana Desa (Sipadas) untuk mempermudah penyaluran dan pengawasan dana desa kepada aparatur pemerintah desa penerima bantuan dana itu.
"Kami berharap Sipadas ini mampu mempermudah pelayanan maupun pengawasan dana desa sehingga penggunaannya bisa tepat sasaran," ujar Bupati Banjar Khalilurrahman di Martapura, Rabu.
Ia mengatakan, sistem yang dikelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banjar akan memberi dampak positif bagi percepatan pembangunan desa- desa yang ada di kabupaten setempat.
Dijelaskan, melalui Sipadas, Dinas PMD dapat mengawasi langsung permohonan dan pemanfaatan dana desa yang sudah dicairkan sehingga tidak menimbulkan penyimpangan dalam penggunaannya.
"Sistem ini membantu aparatur desa mempermudah mencairkan dana desa karena dibantu aplikasi yang sesuai standar sehingga tinggal melengkapi berkas permohonan dan pencairan dana," ucapnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar Aspihani mengatakan, dibukanya loket Sipadas mempermudah bagi pemohon dana desa mencairkan dana sehingga tidak perlu antrian saat mengajukan permohonan.
"Aparatur desa sebagai pemohon tidak perlu antri dan berjubel untuk mengajukan dana desa. Mereka tinggal menunggu pemeriksaan kelengkapan berkas sesuai nomor antrian," ujarnya.
Peluncuran Sistem Pelayanan Dana Desa Dinas PMD Kabupaten Banjar , dihadiri sejumlah kepala OPD yakni Kepala Dinas Sosial Ahmadi, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Farid Sofyan
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Aidil Basith, Ketua TP PKK Banjar Raudhatul Wardiyah, ulama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya yang memenuhi aula kantor Dinas PMD.
Baca juga: Bupati Khalilurrahman tidak maju kembali di pilkada Banjar 2020
Baca juga: Sekda Banjarbaru "merapat" ke Gerindra Banjar
Baca juga: Menteri Pariwisata kunjungi wisata Kabupaten Banjar
Sipadas permudah penyaluran dan pengawasan dana desa
Rabu, 21 Agustus 2019 20:40 WIB
Sistem ini membantu aparatur desa mempermudah mencairkan dana desa karena dibantu aplikasi yang sesuai standar sehingga tinggal melengkapi berkas permohonan dan pencairan dana