Palangkaraya (ANTARA) - Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar mengatakan kini pihaknya berjuang untuk mencetak generasi muda antikorupsi salah satunya adalah memasukkan materi antikorupsi pada proses belajar mengajar atau akademik.
Menurut Akbar, beberapa langkah telah dilaksanakan LLDIKTI XI untuk mewujudkan tekad tersebut antara lain melalui program Trainer of Trainer (TOT) di PTS wilayah Kalimantan.
"Hampir seluruh PTS telah kami laksanakan kegiatan TOT, terakhir kami laksanakan TOT di Palangkaraya pada Rabu, 26 Juni 2019, bagi PTS yang ada Kalimantan Tengah, yang diikuti 42 dosen dan pendidik" katanya
TOT ini merupakan hasil kerjasama antara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI ) Wilayah XI Kalimantan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Menurut Akbar, kegiatan ini merupakan langkah awal, sebelum adanya peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang akan mewajibkan Pendidikan Antikorupsi menjadi mata kuliah pada perguruan tinggi.
"Pendidikan Antikorupsi yang akan diimplementasikan pada pendidikan tinggi ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk pemberantasan korupsi,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan, sebenarnya ada beberapa mata kuliah yang telah diajarkan pada mata kuliah di perguruan tinggi yang sudah tersirat nilai yang mendukung pendidikan anti korupsi.
“Pada Mata kuliah tertentu sebenarnya sudah tersirat nilai yang mengajarkan pendidikan antikorupsi, misalnya mata kuliah yang mengandung nilai integritas," katanya.
Pada TOT tersebut, LLDIKTI menyampaikan secara teknis bagaimana menyusun materi secara sistematis yang akan dimasukkan pada kurikulum agar implementasi Pendidikan antikorupsi akan terlaksana pada PT masing-masing.
Dr Muhammad Akbar berharap, agar kegiatan ini diikuti dengan sebaik mungkin, ini salah satu upaya untuk mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“TOT merupkan kesempatan bagi seluruh peserta untuk mendalami bagaimana implementasi Pendidikan Antikorupsi,sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam hal pencegahan korupsi di negara yang kita cintai ini,” katanya.
Materi diberikan oleh Ketua Tim Dikti Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Masagung Dewanto. Ia menjelaskan peran pentingnya pendidikan tinggi dan urgensi pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, juga disampaikan anggota KPK, Yusuf Kurniadi. Ia adalah seorang Dosen pada Universitas Paramadina.
Ia memaparkan bagaimana implementasi penerapan pendidikan anti korupsi pada mata kuliah mandiri, struktur perkuliahan, penyusunan RPP, serta menyusun rencana aksi pada masing-masing PTS.
Dalam pemaparannya Yusuf Kurniadi menegaskan bahwa Pendidikan Antikorupsi merupakan mata kuliah yang serius.
“Ini bukan mata kuliah sembarangan, kalau mata kuliah ini diajarkan Bapak Ibu harus siap berubah. Baik diri sendiri maupun institusinya” tegas Yusuf Kurniadi dalam paparan materinya. Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan/Muhammad Adie Karya