Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengesahan Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam (Statute for the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) yang ditandatangani pada 19 Juli 2019.
Dikutip dari laman setneg.go.id, Selasa, disebutkan bahwa untuk dapat berperan aktif dalam pengembangan standar dan metrologi yang digunakan di negara Islam, negara Indonesia perlu menjadi anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam.
Dikeluarkan Perpres ini karena Indonesia mempunyai kompetensi di bidang standardisasi dan metrologi yang maju di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam sehingga keanggotaan negara lndonesia dipandang sangat penting bagi negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam.
Perpres ini juga sebagai pelaksanaan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional, yang bunyinya, "Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan Presiden".
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres ini yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 24 Juli 2019.
Baca juga: September 2019 RUU Pertanahan selesai
Baca juga: Menindaklanjuti Perpres mobil listrik
Baca juga: Presiden dan Ibu Negara Iriana Shalat Idul Adha di Kebun Raya Bogor