Banjarmasin (ANTARA) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bermaksud diskusikan rencana perubahan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan wakil rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febria Roosani mengemukakan itu sebelum rombongan Komisi tersebut bertolak ke Yogyakarta,.Ahad.
Politikus perempuan itu menerangkan, bahwa Perpres 33/2020 tersebut tentang Standar Harga Satuan Regional yang antara lain juga berkaitan dengan uang perjalanan dinas anggota DPRD ke luar daerah.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu, diantara isi atau poin rencana perubahan Perpres 33/2020 tersebut ada yang menarik terkait uang perjalanan dinas ke luar daerah.
"Dalam rencana perubahan Perpres 33/2020 itu memungkinkan adanya kenaikan uang perjalanan dinas ke luar daerah. Tapi ada batas nominal kenaikan pendapatan daerah," ungkap ungkap wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Tatum.
Ia berharap, kondisi keuangan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel memungkinkan sebagaimana rencana perubahan Perpres 33/2020 tersebut.
"Namu bagi DIY hal tersebut mungkin tidak masalah. Hal itulah yang kita mau diskusikan dengan DPRD DIY," demikian Tatum.
Tukar pendapat Komisi I DPRD Kalsel yang diketuai Hj Rachmah Norlias dan Sekretarisnya H Suripno Sumas dengan wakil rakyat DIY tersebut saat kunjungan kerja ke luar daerah, 21 - 23 Mei 2023.