Menerima rombongan wakil rakyat "Bumi Saraba Kawa" Tabalong atau kabupaten paling utara Kalsel itu Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan provinsi setempat, M Andri Yuzhar di Banjarmasin, Senin.
Regulasi Perpres 53/2023 yang menurun pada Peraturan Gubernur (Pergub) setempat untuk pemerintah provinsi (pemprov) dan sudah berlaku akhir tahun lalu.
Baca juga: Menteri PANRB keluarkan perpres jam kerja ASN selama Ramadhan
“Desember 2023 Pergub terkait Perpres 53/2023 terbit. Atas dasar itulah pembayaran perjalanan dinas (perjadin) sesuai Perpres kami terapkan,” kata Andri.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Tabalong H. Abu Bakar Siddiq mengapresiasi terhadap kinerja jajaran Setwan Kalsel dalam percepatan administrasi.
“Saya salut dengan Setwan provinsi. Kalau memang anggaran kita terbatas, dua hari selesai,” tegas Sekwan "Bumi Saraba Kawa" Tabalong itu.
Perpres 53/2023 mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023 mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Di akhir pertemuan, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Kalsel tersebut berharap agar ke depannya proses administrasi kedewanan Setwan Tabalong lebih optimal dengan meningkatkan akuntabilitas dan akuntabel.
Sebelumnya pada hari yang sama, Setwan Kalsel menerima Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).