Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melarang seluruh masyarakat "Bumi Bersujud" khusunya panitian Hari Raya Kurban 1440 Hijriah menggunakan kantong plastik saat membagikan daging.
"Larangang ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : B/660.1/4294/DLH-PSLB3.1/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Ready Kambo tertanggal 9 Agustus 2019," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tamah Bumbu, Rahmat, di Batulicin, Sabtu.
Dia mengatakan, larangan ini adalah langkah serius pemeritah daerah, dalam memberikan keamanan peredaran makanan, khusunya daging kurban saat diedarkan kemasyarakat yang menerimanya.
Mengingat, kantong plastik khususnya yang warna hitam merupakan hasil olahan limbah yang tidak di ketahui asal usulnya, bisa saja dari bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, limbah logam berat, hingga kotoran hewan atau manusia sehingga sangat berbahaya apabila digunakan sebagai pembungkus makanan.
Baca juga: Harga sapi kurban di Banjarbaru naik signifikan, permintaan tetap tinggi
Bukan hanya itu, larangan penggunaan kantong plastik di Tanah Bumbu sebagai langkah dalam mengurangi limbah atau sampah yang di hasilkanndari plastik, sebab limbah tersebut tidak mudah terurai bahkan hingga ratusan tahun.
Sebagai pengganti larangan penggunaan plastik, masyarakat atau panitia kurban disarankan untuk mengunakan wadah yang ramah lingkungan seperti bakul yang terbuat dari anyaman bambu, bakul dari anyaman purun atau daun pisang yang mudah dijumpai di sekitar kita.
Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, panitia senantiasa dapat memperhatikan tahapan tahapan proses pemotongan hewan tersebut dengan memperhatikan kebersihan tempat dan alatnya.
Bukan hanya itu, panitia kurban juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat yang memebagikan daging kurban dengan menjelaskan bahwa, pengoladaging kurban jangan dicuci ketika akan disimpan, karena bakteri dari air akan masuk kedalam daging.
"Daging boleh dicuci manakala daging hendak dimasak saja," ujarnya.
Lanjut dia, daging disimpan dalam frezer supaya tidak busuk. Simpan daging dalam wadah untuk sekali masak.
"Daging yang sudah dicairkan dari frezer jangan masukkan dalam frezer lagi karena rawan tercemar bakteri," pungkasnya.
Baca juga: Masih ditemukan hewan tidak layak kurban
Baca juga: DKP2P periksa kesehatan hewan kurban
Pemda larang panitia kurban bagikan daging gunakan kantong plastik
Sabtu, 10 Agustus 2019 9:28 WIB
Larangang ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : B/660.1/4294/DLH-PSLB3.1/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Ready Kambo tertanggal 9 Agustus 2019