Banjarmasin (ANTARA) - Sikap tegas ditunjukkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak pengendara di bawah umur yang kedapatan di jalan.
"Misalnya kalau melihat pelajar SMP gunakan motor, ditangkap mereka," kata Muji di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Video - Bupati Ajak Generasi Muda Sukseskan Milenial Road Safety Festival
Dijelaskan Muji, aksi tangkap tersebut dimaksudkannya untuk mengamankan pengendara di bawah umur dengan menindaknya dengan tilang.
Tak sampai di situ, orang tua yang bersangkutan juga dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan agar anaknya tidak lagi mengendari kendaraan bermotor.
"Nanti surat pernyataan dari orang tua dan siswa itu kita serahkan ke pihak sekolah untuk diketahui. Tujuannya sanksi moral kita sentuh malunya," jelasnya.
Baca juga: Bahaya Penggunaan HP Saat Berkendara
Menurut Muji, bagi anak SMP jelas tidak ada toleransi lantaran dipastikan tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya didapat jika berusia 17 tahun.
Sedangkan bagi pelajar SMA sederajat, menurut Muji perlakukan tentu sedikit berbeda. Mengingat ada sebagian yang sudah memiliki SIM.
"Sepanjang mereka pakai helm, atribut kendaraannya juga benar dan tidak ngebut di jalan, sementara kita abaikan dulu. Jadi penegakan hukum fokus untuk anak SMP dulu. Berikutnya, siswa SMA pelan-pelan kita tertibkan juga," jelasnya menekankan.
Muji menambahkan, anak muda sebagai generasi penerus harus diselamatkan dari potensi menjadi korban kecelakaan. Karena faktanya selama ini, lebih dari 50 persen kasus laka lantas melibatkan generasi milenial dari usia sekolah hingga usia produktif para pekerja muda.
Untuk itulah, pentingnya edukasi tertib berlalu lintas yang terus diberikan kepada anak-anak dan remaja serta masyarakat umumnya agar kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seiring mengutamakan keselamatan jadi budaya.
Kemudian merubah pola pikir yang salah selama ini yaitu anak-anak merasa bangga jika bisa naik motor sendiri dan gengsi jika naik sepeda atau diantar orang tua, apalagi naik angkutan umum.
Baca juga: Polantas Tegur Pembonceng Anak Tanpa Gunakan Helm
Di sisi lain, pelarangan penggunaan kendaraan pribadi untuk anak sekolah juga harus dibarengi penyediaan angkutan umum yang nyaman, aman dan tepat waktu.
"Sekali lagi perlu diingat, menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab bersama. Polisi juga tidak bisa semena-mena menegakkan aturan. Jadi, harus ada solusi bersama. Misalnya tadi, larangan menggunakan motor, pemerintah menyiapkan tranportasi umum di jalur menuju sekolah," tandasnya.
Muji juga mengajak penggunaan Transportasi Sehat Merakyat (TSM) terus digelorakan. Baik berjalan kaki, menggunakan sepeda ataupun naik angkutan umum.
Karena selain sehat, TSM juga lebih murah dan hemat serta dapat mengurangi angka kecelakaan akibat penggunaan kendaraan pribadi yang semakin banyak memenuhi jalan raya.
Kombes Muji: Tangkap pelajar SMP kendarai motor
Selasa, 6 Agustus 2019 14:40 WIB
Misalnya kalau melihat pelajar SMP gunakan motor, ditangkap mereka