Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan Sarmuji mengharapkan, penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 sesegera mungkin.
"Jika memungkinkan penetapan Caleg terpilih di Kalimantan Selatan (Kalsel) paling lambat 10 Agustus mendatang," ujarnya menjawab anggota Press Room DPRD provinsi tersebut di Banjarmasin, Senin.
Menurut rencana, katanya, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu di provinsi ini antara 6 - 8 Agustus 2019.
Menurut dia, sebenarnya sengketa Pemilu di Kalsel yang kini dalam penanganan MK, tidak terlalu berat sehingga bisa penyelesaiannya segera.
Baca juga: KPU Kalsel tunda penetapan hasil Pemilu 2019
"Sebagai contoh pengaduan atau laporan Partai Berkarya sebenarnya tidak masuk sengketa Pemilu. Tetapi oleh karena teregister di MK, sehingga perlu putusan MK tersebut," tuturnya.
Begitu pula gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sengketa Pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tetapi berimbas terhadap penetapan Caleg terpilih pada kabupaten/kota lain di Kalsel, demikian Sarmuji.
Keberadaan Ketua KPUD Kalsel di DPRD provinsi tersebut untuk bersama Panitia Khusus (Pansus) membahas dana cadangan Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang rencananya sebesar Rp200 miliar.
Baca juga: Golkar memperoleh kursi terbanyak Pemilu 2019 Provinsi Kalsel
Perhitungan sementara hasil Pemilu legislatif (Pileg) di Kalsel 2019, untuk perolehan keanggotaan DPR RI dengan jatah 11 orang tersebut, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tiga, Partai Golkar dan Gerindra masing-masing dua orang.
Partai politik (Parpol) lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), PKS serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing satu orang.
Sedangkan dari perhitungan sementara hasil Pileg April lalu di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, untuk perolehan keanggotaan DPRD Kalsel yang berjumlah 55 orang itu, terbanyak Partai Golkar 12, serta PDIP delapan orang.
Baca juga: Tokoh agama ajak masyarakat jaga kondusifitas penetapan KPU
Selain itu, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing enam orang.
Kemudian PKS dan PKB masing-masing lima, Partai NasDen empat, Partai Demokrat dan PPP masing-masing tiga, serta dari Hanura satu orang.