Tanjung (ANTARA) - Adanya tumpang tindih perijinan maupun kepentingan dalam pengelolaan pertambangan batubara disebabkan belum optimalnya pengawasan dari pihak pemberi ijin usaha.
Hal ini disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Nurul Listyani dalam diskusi kelompok terarah terkait kajian pengawasan pengelolaan lingkungan hidup dalam pertambangan di Kabupaten Tabalong.
"Norma pengawasan pengelolaan lingkungan yang perlu diubah agar tidak terjadi ego sektoral maupun tumpang tindih kepentingan,," jelas Nurul, Selasa.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup keluarkan 740 sanksi administratif perusahaan
Nurul bersama dua dosen Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Muzahid Akbar Hayat dan Ningrum Ambarsari melakukan penelitian "Penerapan Model Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pertambangan Mineral dan Batu Bara Berbasis Asas Keterpaduan ".
Jika normanya bisa berubah ungkap Nurul maka konsep pengawasan dalam pengelolaan LH yang terintegrasi bisa dilaksanakan.
Dalam diskusi kelompok terarah kedua ini tim peneliti Uniska juga menghadirkan dua narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel M Zia Ul Haq dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Hendry Prayitno.
Termasuk mitra peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Ahmad Fikri Hadin.
Sebagai mitra peneliti Fikri mengharapkan hasil penelitian ini bisa mengubah kebijakan pemerintah terkait pengawasan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: Indonesia-Australia penting lakukan kerja sama kesehatan dan lingkungan hidup
Ia juga menilai ego sektoral yang terjadi di pemerintahan pusat hingga daerah jadi kendala untuk wujudkan pengawasan yang terpadu.
"Penelitian ini bisa jadi inovasi jika pemerintah mau mengubah kebijakannya berdasarkan hasil kajian," ungkap Fikri.
Artinya hasil penelitian ini bukan sekadar jurnal atau hak kekayaan intelektual namun bisa mengubah kebijakan yang berlaku.
Sementara itu dalam pemaparannya M Zia Ul Haq mengulas model pengawsan lingkungan hidup berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH.
Terkait pengawasan pertambangan dan kedudukan inspektur tambang disampaikan Direktur teknik dan lingkungan Kementerian ESDM . Hendry Prayitno.
Baca juga: Polda ajak masyarakat beralih ke moda transportasi ramah lingkungan