Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, mengklaim telah mengeluarkan sebanyak 740 sanksi administratif periode 2015 hingga 2019 ke berbagai korporasi yang melanggar aturan di Tanah Air.
"Kemudian 663 perkara sudah tahapan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan melalui teman-teman kejaksaan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Selasa.
Ia merinci sejak 2015 hinga 2019, pemerintah mencatat sebanyak 3.332 penanganan pengaduan, 4.000 pengawasan, serta 1.060 operasi pengamanan kawasan hutan yang tersebar di berbagai daerah.
Baca juga: Dana penanggulangan karhutla bisa lintas sektoral
Seterusnya, KLHK juga melakukan gugatan perdata sebanyak 18 perkara dan sedang diproses di pengadilan. Kemudian tujuh lainnya sedang memasuki tahapan finalisasi untuk gugatan.
Dari 18 perkara yang proses di pengadilan, 10 sudah mendapatkan putusan inkrah dengan nilai Rp18,3 triliun dan terus akan dilakukan upaya-upaya gugatan perdata untuk memulihkan lingkungan serta menyelamatkan kerugian negara.
"Nilai ini merupakan nilai putusan perdata terbesar dalam sejarah republik," katanya.
Baca juga: HST kampanyekan "Save Meratus" pada pertemuan nasional bubuhan Banjar
Apa yang dilakukan selama ini, katanya, menunjukkan bahwa komitmen KLHK dan pemerintah secara umum cukup tinggi dan serius dalam penyelamatan sumber daya alam maupun lingkungan hidup.
Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan membutuhkan sinergitas baik antara aparat penegakan hukum maupun antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara umum, ujar dia, upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan perlu mendukung implementasi program-program KLHK seperti peningkatan sosial, perbaikan tata kelola pengelolaan kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan satwa dilindungi.
Baca juga: Perda karhutla Kalsel memuat kearifan lokal
Pada saat ini pelaku, modus dan teknologi kejahatan di sektor kehutanan terus meningkat dan berkembang. Pelaku mulai dari perorangan, korporasi, bahkan didukung oleh oknum-oknum aparat.
Modus yang digunakan di Indonesia pun terus berkembang, mulai dari menebang pohon secara tradisional sampai menggunakan teknologi dan juga manipulasi momen-momen yang ada.
Ia menambahkan kejahatan yang demikian kompleks dengan dinamika yang luar biasa memerlukan energi, sumber daya dan strategi serta kemampuan ekstra.
Salah satu kebijakan dalam badan hukum kehutanan adalah mendorong kesadaran dan budaya kepatuhan publik dan korporasi.