Tanah Bumbu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) di "Bumi Bersujud" yang tak memiliki dokumen dan izin resmi keimigrasian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.
"Salah satu tindakan tegas yang kami lakukan bagi WNA ilegal yakni dengan melakukan deportasi atau sanksi untuk perusahaan pemberi kerja yang melanggar penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) degan hukuman penjara dan denda," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anggoro Widy Utomo, di Batulicin, Kamis.
Dia menjelaskan, dalam penanganan dan pengawasan WNA ilegal atau tidak meimiliki izin maka kantor imigrasi juga membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta.
Fungsi Timpora dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta yakni untuk mempermudah koordinasi dan tukar informasi dalan melakukan pegawasan terhadap keberasaan WNA.
Hal ini dilakukan mengingat pentingnya fungsi koordinasi unuk menjaga dan memaksimalkan kondisi yang kondusif dan ramah investasi di wilayah seluruh indonesia khusunya Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu oihak imigrasi sebelumnya juga melakukan kegiatan sosialisasi kepada pihak yang bersangkutan terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pengawasan dan penindakannya.
Sehingga diharapkan para perusahaan yang menjadi penjamin dapat melengkapi data dan Izin Keimigrasian para TKA-nya.
Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, menambahkan, walaupun keberadaan orang asing dibutuhkan dalam pembangunan daerah,pihaknya harus tetap waspada terhadap dampak negatif yang mungkin muncul seperti imigran gelap, perdagangan manusia dan peredaran narkoba lintas negara.
"Oleh sebab itu kami sepakat apabila Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta dalam Timpora dengan mendatangani surat pemahaman sebagai legalitas resmi dalam penindakan kegiatan," ujar Bupati.
Kantor Imigrasi Batulicin tindak tegas WNA tak berizin
Sabtu, 29 Juni 2019 5:45 WIB