Amuntai (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sofiyan memimpin serah terima jabatan beberapa perwira yang masuk dalam daftar mutasi di lingkungan Polda Kalimantan Selatan.
"Pergantian jabatan merupakan hal yang wajar karena tidak ada yang kekal di dunia ini jadi hendaknya serah terima jabatan tidak ditafsirkan dengan konotasi yang negatif," ujar Kapolres Ahmad Arif Sofyan di Amuntai, Rabu.
Dia mengatakan jabatan baru merupakan kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dan dipelihara. Pengalaman kerja di tempat sebelumnya hendaknya bisa diterapkan di wilayah kerja baru.
Tak lupa Kapolres mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada perwira yang pindah tugas dan berharap pejabat baru bisa segera beradaptasi.
Pejabat yang pindah tugas ke Polda Kalsel yakni Iptu R Djoko Setiawan yang semula menjabat Kasatlantas Polres HSU menempati jabatan baru sebagai Kanit 1 Sitatib Subditgakkum Ditlantas Polda Kalsel.
AKP H Jumangin SH MH yang semula menjabat Kasat Reskrim Polres HSU menjadi Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Pejabat yang masuk bertugas ke Polres HSU adalah AKP Sabilal Mahmud yang menjadi Kasat Lantas Polres HSU menggantikan Iptu R Djoko Setiawan.
"AKP Sabilal Mahmud semula bertugas di Polda, kita harapkan beliau bisa menerapkan pengalaman selama bertugas di Polda di jabatan baru sebagai Kasat Lantas Polres Hulu Sungai Utara," kata Arif.
Perwira lainnya yang bergeser tugas masih dalam lingkup wilayah hukum Polres HSU seperti Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin SH menjadi Kasat Reskrim.
Kasat Narkoba kini ditempati Iptu Taufik Suhardiman. Kasat Polair Polres HSU diserah terimakan dari Iptu Sunarjo kepada Iptu Ashari.
Sejumlah pejabat Kapolsek juga mengalami pergantian seperti Polsek Amuntai Kota, Amuntai Utara, Amuntai Selatan, Banjang dan Sungai Pandan ( Alabio ).
Setelah upacara serah terima jabatan di halaman Mako Polres HSU, dilanjutkan acara kenal pamit di Aula Jananuraga Polres dengan ditandai kesan-kesan pejabat lama yang meninggalkan dan sambutan perwira baru serta serah terima cendra mata.