Marabahan (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) jajaran Polda Kalimantan Selatan membekuk dua pria berinisial GP (42) dan AB (41) yang berperan memasok sabu-sabu dari Banjarmasin ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng)
"Dari kedua tersangka disita barang bukti 74,91 gram sabu-sabu tujuan ke Kalimantan yang dibawa dari Kota Banjarmasin," kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko di Marabahan, Rabu.
Baca juga: Polres Barito Kuala gulirkan "Sinar Batola" guna perangi narkoba
Diaz mengungkapkan petugas meringkus tersangka GP dan AB saat menggunakan mobil melintasi Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Batola pada Minggu (24/3) dini hari.
Diaz menjelaskan awalnya petugas menerima informasi dugaan adanya peredaran sabu, kemudian tim Satresnarkoba Polres Batola mengidentifikasi terduga pelaku yang menumpang sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1706 PS.
"Kendaraan tersebut diduga membawa narkotika dari Banjarmasin ke Kalimantan Tengah." tutur Diaz.
Diaz menuturkan petugas mengintai dan menghadang mobil yang menjadi target sasaran melintas hingga dilakukan penggeledahan terhadap dua orang penumpang kendaraan tersebut.
Hasilnya, petugas mendapati satu paket kecil sabu-sabu pada dompet GP dan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mobil pada bagian "dashboard" sebelah kanan ditemukan kembali satu bungkusan plastik biru berisi dua bungkus sabu-sabu dan 100 butir obat warna putih tanpa merk diduga mengandung karisoprodol.
Baca juga: Kapolres Barito Kuala dorong daerah rawan narkoba miliki daya cegah tangkal
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di Banjarmasin yang hendak dibawa untuk diedarkan di Palangka Raya, Kalteng.
Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Terkait keberhasilan itu, Diaz mengapresiasi kinerja anggotanya dan berterima kasih pula kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Diaz mengapresiasi anggota Polres Batola yang mengungkap kasus peredaran narkoba antarprovinsi tersebut.
"Wilayah Batola memang rawan menjadi jalur perlintasan peredaran narkoba lintas provinsi mengingat posisinya di perbatasan sehingga saya perintahkan anggota terus mengingatkan upaya penyelidikan tindak pidana narkotika," tegasnya.
Baca juga: Kapolres: mahasiswa kelompok rentan, bentengi diri dari narkoba
Polres Batola bekuk pemasok sabu dari Banjarmasiin ke Kalteng
Rabu, 27 Maret 2024 16:43 WIB
Pelaku berinisial GP (42) dan AB (41) ditangkap pada Minggu (24/3) dini hari saat melintas menggunakan mobil di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Batola