Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pengedar ribuan butir sedian farmasi tanpa izin ZI (55), warga Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres HSS beserta barang bukti ribuan butir Seledryl.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Edy Yuliyanto, di Kandangan, Selasa (15/1), mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di Jalan A Yani, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan.

Baca juga: Polres HSS tangkap pengedar sabu-sabu

"Pelaku kita amankan Jum'at (11/1) sekitar pukul 17.30 Wita, karena terbukti menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Seledryl," katanya.

Dijelaskan dia, kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa ada orang yang mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Seledryl di Jalan A. Yani, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan atau tepatnya di rumah kosong.

Baca juga: Polsek Daha Selatan tangkap pelaku judi togel

Kemudian petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di rumah kosong tsb dan ditemukan sebanyak 1.212 butir sediaan farmasi jenis Seledryl yang disimpan pelaku di dalam kardus yang diletakkan di rumah kosong tsb.

Ribuan butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl tsb diakui pelaku sebagai miliknya, baik pelaku dan barang bukti di amakan di polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019