Balangan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus sebanyak empat orang terkait kasus narkotika jenis sabu di Desa Karuh, Kecamatan Batumandi di kabupaten setempat.
“Pada kasus narkotika kali ini kita berhasil mengamankan sebanyak empat orang dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 2,05 gram di dalam sebuah bungkus rokok,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko BM di Paringin, Rabu.
Baca juga: Ruhayat ingin ciptakan "Banua" sehat bebas narkoba
Eko menjelaskan sebelumnya didapat informasi dari warga bahwa ada pengedar sabu di desa tersebut, lalu anggota langsung melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku pengedar sabu yang berinisial SY.
Kemudian lanjut Eko, dari hasil penyelidikan akhirnya anggota Satresnarkoba didampingi oleh ketua RT setempat langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman SY dan didapati empat orang pelaku yang berada di lokasi yaitu SY, SRF, FR, dan MSH.
“Setelah diinterogasi SY pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya,” jelas Eko.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengimbau kepada masyarakat dengan adanya penangkapan ini, masyarakat dapat mengurangi pengedaran narkoba yang terjadi di lingkungan dan bisa memberikan efek jera bagi pengguna ataupun pengedar barang haram ini.
“Semoga penangkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku dan juga sebagai peringatan keras kepada pelaku lainnya untuk segera menjauhi barang haram ini,” imbau Kapolres Balangan.
Selain itu Riza berpesan kepada warga untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka, guna terciptanya lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
Baca juga: Polres HSS amankan 105 pelaku kasus narkotika dan sediaan farmasi
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara SY dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.