Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mendekatkan kas penerimaan di wilayah kecamatan untuk penyetoran pajak dan retribusi.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Galuh Bungsu Sumarni di Amuntai, Rabu mengatakan, pembentukan kas penerimaan di wilayah kecamatan memudahkan menyetor pajak dan retribusi sehingga tidak perlu ke kota.
"Pembentukan kas penerimaan di kecamatan hanya dalam jangka pendek, karena d 2019 akan dirubah menjadi unit perbankan," ujar Galuh.
Galuh mengatakan, target dua hingga lima tahun kedepan diharapkan bisa terbentuk unit layanan Bank Kalsel disemua kecamatan.
Pembentukan kas penerimaan di Kecamatan Danau Panggang juga melayani wajib pajak di tiga kecamatan terdekat yakni Babirik, Sungai Tabukan dan Paminggir.
"Jenis pajak yang kita andalkan di empat kecamatan ini adalah PBB P2, BPHTP, Pajak Restaurant dan Usaha Burung Walet, serta retribusi pertokoan dan pasar," terangnya.
Galuh berharap dengan mendekatkan layanan kas penerimaan ini diharapkan makin meningkatkan wajib pajak untuk membayar pajak dan retribusi.
Diakuinya jika potensi Pajak Sarang Burung Walet cukup besar di Kecamatan Danau Panggang, Babirik dan Paminggir hanya saja belum terkelola secara maksimal.
Terkait tenaga petugas di kas penerimaan daerah kecamatan dilakukan oleh Kasi Trantib dan pendapatan serta petugas kesehatan di Puskesmas.
Wakil Bupati HSU H.Husairi Abdi ketika meresmikam loket kas penerimaan saat 'Launching' di Aula Kantor Camat Danau Panggang berharap inovasi yang dilakukan BPPRD HSU dapat mempermudah wajib pajak sehingga menghemat waktu dan biaya jika menyetor pajak.
"Semoga pula upaya ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, mengingat potensi penerimaan pajak dan retribusi didaerah kita masih bisa dimaksimalkan," katanya.
Husairi berharap aparat pemerintah bisa memberi contoh keteladanan dalam membayar pajak dan retribusi dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Galuh Bungsu Sumarni di Amuntai, Rabu mengatakan, pembentukan kas penerimaan di wilayah kecamatan memudahkan menyetor pajak dan retribusi sehingga tidak perlu ke kota.
"Pembentukan kas penerimaan di kecamatan hanya dalam jangka pendek, karena d 2019 akan dirubah menjadi unit perbankan," ujar Galuh.
Galuh mengatakan, target dua hingga lima tahun kedepan diharapkan bisa terbentuk unit layanan Bank Kalsel disemua kecamatan.
Pembentukan kas penerimaan di Kecamatan Danau Panggang juga melayani wajib pajak di tiga kecamatan terdekat yakni Babirik, Sungai Tabukan dan Paminggir.
"Jenis pajak yang kita andalkan di empat kecamatan ini adalah PBB P2, BPHTP, Pajak Restaurant dan Usaha Burung Walet, serta retribusi pertokoan dan pasar," terangnya.
Galuh berharap dengan mendekatkan layanan kas penerimaan ini diharapkan makin meningkatkan wajib pajak untuk membayar pajak dan retribusi.
Diakuinya jika potensi Pajak Sarang Burung Walet cukup besar di Kecamatan Danau Panggang, Babirik dan Paminggir hanya saja belum terkelola secara maksimal.
Terkait tenaga petugas di kas penerimaan daerah kecamatan dilakukan oleh Kasi Trantib dan pendapatan serta petugas kesehatan di Puskesmas.
Wakil Bupati HSU H.Husairi Abdi ketika meresmikam loket kas penerimaan saat 'Launching' di Aula Kantor Camat Danau Panggang berharap inovasi yang dilakukan BPPRD HSU dapat mempermudah wajib pajak sehingga menghemat waktu dan biaya jika menyetor pajak.
"Semoga pula upaya ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, mengingat potensi penerimaan pajak dan retribusi didaerah kita masih bisa dimaksimalkan," katanya.
Husairi berharap aparat pemerintah bisa memberi contoh keteladanan dalam membayar pajak dan retribusi dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018