Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menyatakan, judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembebasan lahan direvisi.

 Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut ini di Banjarmasin, Sabtu, Raperda ini semula berjudul Raperda tentang tata cara pembebasan lahan Kota Banjarmasin.

 "Namun setelah kita lakukan rapat awal pembahasannya, ada masukan dari pihak pemerintah untuk memperbaharui judul Raperda tersebut, yakni, menjadi Raperda tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan," jelasnya. ? ? ??

 Selain merevisi judul Raperda ini, kata Aliansyah, Pansus juga menghapus beberapa pasal yang dinilai kontra produktif.

"Jadi memang banyak draf sementara Raperda ini akan kita perbaharui, di mana ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada," paparnya.

 Termasuk, tutur politisi PKS ini, tentang cara pembebasan lahan yang menggunakan sistem Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), ini berencana dirubah menjadi sistem harga pasar.

 "Kita harap langkah pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kedepannya memberikan unsur keadilan, sehingga tidak ada persoalan dikemudian harinya," papar Aliansyah.

Menurut dia, Raperda ini rencananya akan mencari masukan dengan stadi banding ke Kota Bekasi dan Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta.

 "Karena dua wilayah itu, khususnya DKI Jakarta sangat sering melakukan pembangunan dengan langkah terpaksa menggusur pemukiman warga, bagaimana cara pemerintah tersebut melakukan proses pembebasan lahannya, ini yang mau daerah kita pelajari," paparnya.

Dia mengungkapkan, Banjarmasin hampir sama kasusnya dengan DKI Jakarta saat melakukan program pembangunan fasilitas umum, di mana harus melakukan cara membebaskan bangunan warga untuk mengadakan lahannya.

 "Kita harap dengan adanya peraturan ini, pelaksanaan pembebasan lahan di daerah kita berjalan dengan baik," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018