Kandangan (ANTARA) - Menindaklanjuti rapat pimpinan bersama pihak eksekutif di bulan Februari lalu, DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat gabungan komisi bersama eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
"Raperda tentang PBG ini sebagai penyesuaian, dari adanya perubahan undang-undang yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023," kata Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan yang memimpin rapat, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, di Kandangan, Jumat.
Baca juga: DPRD dan Pemkab HSS bahas ranperda penyelenggaraan bangunan gedung
Dijelaskan Husnan, pihaknya dari DPRD tentunya mendukung perubahan ini, tetapi tetap mengedepankan hal-hal yang sifatnya menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan.
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam peraturan daerah ini, termasuk pentingnya sosialisasi agar diketahui luas oleh masyarakat.
Baca juga: DPRD dan jajaran Pemkab HSS pererat silaturrahmi melalui mini soccer
“Hal yang jadi penekanan dalam perda ini adalah agar lebih luas dan banyak sosialisasi kepada masyarakat, dan mempermudah dalam perizinan,” katanya.
Ditambahkan dia, setelah rapat tersebut, DPRD Kabupaten HSS akan menetapkan raperda tentang PBG menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau tahap dua, yang direncanakan usai lebaran.