Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau BP Perda DPRD Kalimantan Selatan menanggapi positif rencana mengubah Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di provinsi tersebut.
     
Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel Drs H Fikri mengemukakan tanggapan positif tersebut usai rapat alat kelengkapan dewan (AKD) lembaga legislatif itu bersama eksektutif/jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat di Banjarmasin, Senin siang.
     
Pasalnya, menurut politikus Partai Demokrat itu, banyak persoalan disabilitas belum tertangani maksimal di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan sekarang berpenduduk lebih dari empat juta jiwa tersebut.
     
Sebagai contoh mengenai hak-hak penyandang disabilitas belum terpenuhi maksimal, seperti penyediaan fasiltas pejalan kaki dan tempat-tempat hiburan, ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
   
 Begitu pula dalam mendapatkan pekerjaan yang layak/memadai bagi penyandang disabilitas masih kurang, seperti pada perbankan, serta sektor lain yang sesuai bakat dan tingkat kemampuan mereka.
   
Sementara Perda 17/2013 juga belum maksimal sebagai payung hukum dalam mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas, lanjut mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalsel tersebut.
   
 "Oleh sebab itu, dengan perubahan Perda 17/2013 kita berharap dapat lebih memaksimalkan dalam upaya pemenihan hak-hak penyandang disabilitas di Kalsel," demikian Fikri.
     
Raperda tentang Perubahan Atas Perda 17/2013 usul dari Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang diketuai Yazidie Fauzi SKom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018