Barabai, (Antaranews Kalsel) - Dalam sehari jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap Empat pelaku  pidana penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di seputaran kota Barabai.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Rabu (9/5) di Barabai menjelaskan, pengembangan penyidikan kasus narkoba itu diawali dari penangkapan seorang laki-laki berinisial FR (32).

Pelaku merupakan warga yang beralamat di Jalan Kesuma Bangsa Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) dan di tangkap pada hari Selasa (8/5) sekitar pukul 18.30 wita di jalan Antasari Kelurahan Barabai Timur setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, yang sempat dibuangnya di dekat lokasi penangkapan.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan kasus yang pada pukul 19.30 wita di Desa Mandingin berhasil menangkap pelaku yang berinisial RR (26) dan juga mengamankan barang bukti Satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram beserta sepeda motor jenis suzuki satria F.

Berikutnya sekitar pukul 12 malam di Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa, petugas kembali menangkap Dua tersangka yaitu SM (28) dan MJ (28) saat berboncengan mengendarai motor Yamaha MX warna hitam.

Setelah dicegat di jalan umum, di tangan tersangka MJ petugas mendapatkan satu paket sabu-sabu dengan berat  0,26 gram yang juga sempat dibuangnya di dekat lokasi penangkapan.

Atas tindakannya para pelaku dapat dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun penjara.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018