Barabai (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus narkoba dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Tersangka adalah ZD (32) yang kami cegat di pinggir jalan Desa Barikin, Kecamatan Haruyan saat ingin melakukan pengantaran paket narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (4/9) sekitar pukul 17.00 Wita," kata Kapolres HST melalui Kasi Humas AKP Soebagijo di Barabai.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,30 gram.
"Kami juga mengamankan gawai pelaku beserta sepeda motor yang dikendarai nya saat ingin melakukan pengantaran sabu-sabu," terangnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," tutupnya.