Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mempertajam subsantansi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyatakan itu dalam rapat alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut dalam rangka harmonisasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) provinsi setempat di Banjarmasin,. Senin.
Dalam rapat yang dia pimpin tersebut, Bapemperda membahas empat raperda yang terdiri dari tiga usulan Pemprov Kalsel dan satu usulan internal DPRD provinsi setempat.
Harmonisasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh rancangan regulasi tersusun secara komprehensif dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, bahwa pembahasan berlangsung melalui diskusi dan "brainstorming" antara DPRD dan pihak pemerintah daerah dengan fokus utama pada penajaman substansi agar raperda benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dari proses harmonisasi tadi, kami melakukan brainstorming (curah pendapat) yang merupakan metode kreatif untuk menghasilkan banyak ide atau solusi secara cepat guna memecahkan masalah tertentu, baik secara individu maupun kelompok," ujar Gt Iskandar.
Ia mengungkapkan sejumlah catatan anggota rapat langsung mendapat tanggapan dari pemerintah.
Ia menegaskan, DPRD memberikan atensi agar produk perda yang nantinya ditetapkan tidak sampai menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap muatan raperda dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Gusti Iskandar menyampaikan bahwa salah satu raperda yang pembahasannya berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Regulasi tersebut dinilai strategis karena berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kalsel.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pengaturan pemanfaatan air bawah tanah yang memerlukan pengaturan perizinan secara jelas. Hal tersebut bertujuan agar pemanfaatannya dapat secara tertib, terkontrol, dan berkelanjutan.
"Raperda yang turut dibahas adalah terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD mendorong agar pendistribusian CSR dari dunia usaha dapat dilakukan secara lebih merata di seluruh wilayah Kalsel, tidak hanya terfokus pada daerah tempat perusahaan beroperasi," ujarnya.
“Harapannya, seluruh Raperda yang dibahas ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berpihak kepada masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026