Penyerahan hasil harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyerahkan hasil harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Laut usai pelaksanaan pembahasan substansi dan penyelarasan materi muatan.
Penyerahan dilakukan di G'Sign Hotel Banjarmasin, Senin (18/5), sebagai bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
Penyerahan hasil harmonisasi dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut Ahmad Hairin.
Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut Afirial, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tanah Laut Maria Ulfah, Kepala Bidang PPPA Iba Nurkasihani, Kasubag TU UPTD PPA Deni Yunitasari, tim Bidang PPA Kabupaten Tanah Laut, serta Tim Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dua Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Hasil harmonisasi memuat penyempurnaan terhadap aspek substansi, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta teknik penyusunan regulasi agar menghasilkan produk hukum yang selaras dan dapat diterapkan secara efektif.
Baca juga: Kemenkum Kalsel kolaborasi 47 perguruan tinggi bangun ekosistem kekayaan intelektual
Dalam keterangannya, Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa hasil harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tersusun secara tepat, terukur, dan memiliki manfaat bagi masyarakat.
"Penyerahan hasil harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas. Harapannya, Ranperda yang telah disempurnakan ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah," ujar Anton.
Ia menambahkan bahwa regulasi terkait perlindungan anak maupun tata kelola pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, sehingga penyusunannya perlu dilakukan secara cermat dan sesuai perkembangan regulasi nasional.
Melalui penyerahan hasil harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan berharap proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Tanah Laut dapat berjalan optimal serta menghasilkan regulasi yang memberikan penguatan terhadap perlindungan hak anak dan peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Pewarta: FirmanEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.