Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melakukan harmonisasi regulasi daerah berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tanah Laut (Tala).

"Harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tersusun secara tepat, terukur, dan memiliki manfaat bagi masyarakat," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas. 

Harapannya, Raperda yang telah disempurnakan dapat menjadi dasar hukum yang kuat, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Anton menambahkan, regulasi terkait perlindungan anak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, sehingga penyusunannya perlu dilakukan secara cermat dan sesuai perkembangan regulasi nasional.

Dia menjelaskan, Kabupaten Layak Anak adalah sistem pembangunan daerah yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Tujuannya menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal tanpa diskriminasi.

"Jadi daerah harus memenuhi hak anak untuk mendapatkan identitas, perlindungan dan pencegahan kekerasan, akses fasilitas kesehatan dan pendidikan serta pembelaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tambah Anton.



Pewarta: Firman
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026