Tanjung (ANTARA) - Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong bersama  tim gabungan mengamankan lokasi penambangan emas dalam kawasan hutan lindung di Dusun Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong Aris Setiawan mengatakan  patroli gabungan bersama  Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara  tidak menemukan  pelaku maupun pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas.

"Di lokasi kita menemukan 11 unit pondok kerja yang terbuat dari terpal dan digunakan sebagai tempat memasak serta beristirahat para pekerja," jelas Aries, Rabu.

Temuan lahan dengan bukaan berbentuk lubang dengan  diameter sekitar 30 meter dan kedalaman sekitar 2 meter diduga bekas kegiatan penambangan emas.

Dari hasil  overlay menunjukkan  lokasi tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas serta masuk dalam izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Aya Yayang Indonesia.

 Selanjutnya  tim patroli gabungan  memasang spanduk larangan memasuki kawasan hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan pada lokasi kegiatan sebagai tanda pengawasan dan penghentian aktivitas.
 



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026