DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengajukan pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk melindungi pedagang kecil pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin A Husain di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, naskah akademik pembentukan raperda yang lebih lengkapnya, yakni tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil tersebut, sudah dilakukan uji publik.
"Sudah kita laksanakan uji publik yang melibatkan akademisi, mahasiswa hingga pelaku atau pedagang kecil sendiri," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin uji publik Raperda Sertifikasi Makanan Sehat-Halal
Menurut Husain, raperda yang merupakan inisiatif pihaknya tersebut secara umum diterima peserta uji publik, dengan berbagai masukan.
"Banyak masukan yang kita terima saat uji publik, tentunya itu akan menjadi masukan saat pembahasan oleh panitia khusus raperda tersebut," katanya.
Husain menyebutkan, aturan ini dibuatkan sebagai langkah maksimal untuk memberikan perhatian atas nasib para pedagang kecil di kota ini, yang perannya cukup besar menggerakkan perekonomian daerah.
"Kami setiap ke lapangan banyak menyerap aspirasi para pedagang kecil, berbagai permasalahan disampaikan, moga nantinya di pembahasan raperda ini bisa terakomodir semuanya," ucap Husain.
Baca juga: Banjarmasin fokuskan APBD 2026 bagi sektor unggulan dan daya saing SDM
Sementara itu, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Reza Fahlevi mengatakan, naskah raperda untuk perlindungan pedagang kecil ini memang dilihat dari sisi lain seperti sama dengan aturan tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Namun sebenarnya, ungkap dia, ada perbedaan, utamanya pada sumber hukumnya, termasuk tentang kategori pedagang kecil yang ingin dilindungi dan diberdayakan.
Menurut dia, raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini tentunya memiliki tujuan mulia agar pedagang kecil di kota ini bisa maju dan sejahtera, menjadi penggerak yang besar bagi perekonomian daerah.
"Kami dari akademisi selalu siap untuk memberikan masukan dan koreksi demi terbentuknya aturan ini sesuai yang diinginkan bersama dan menyejahterakan pedagang kecil di kota ini," ujarnya.
Baca juga: BAZNAS Banjarmasin bantu modal puluhan pedagang kecil
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025