"Ini rancangan peraturan daerah dari inisiatif legislatif, didukung pemerintah kota untuk dibahas ke tingkat selanjutnya," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: DPRD Banjarmasin inisiasi aturan pelestarian kekayaan intelektual
Menurut dia, Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil telah disetujui dalam rapat paripurna dewan, karena bertujuan memajukan sektor ekonomi kecil untuk naik kelas.
"Kita berharap dengan adanya aturan ini menjadikan pemerintah kota betul-betul serius membina pedagang kecil sehingga bisa naik level jadi pengusaha maju dan berkembang," ujarnya.
Menurut Rikval, banyak yang bisa dilakukan untuk membantu pedagang kecil agar bisa bertahan dan maju, selain kemudahan dalam berkegiatan di tempat-tempat yang strategis, juga harus dilindungi dari berbagai masalah.
Tentunya itu saja tidak cukup, kata Rikval, pedagang kecil juga harus terus diberikan pembinaan agar bisa berdaya saing.
"Untuk semua ini, pada pembahasan nantinya kita libatkan para pedagang kecil, sehingga kita bisa menyerap aspirasi mereka," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin ajukan Raperda pengelolaan air limbah domestik
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mendukung penyusunan aturan tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil tersebut, sehingga langkah dan kebijakan pemerintahannya bisa lebih terarah.
Dia menyampaikan, pedagang kecil tidak terlepas dari sektor UMK yang juga terus diberikan perhatian agar bisa maju meningkatkan pergerakan ekonomi daerah.
Bahkan, Pemkot Banjarmasin meluncurkan Kridit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3 miliar bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah, yakni Bank Kalsel pada 2025.
Para pelaku UMK bisa mendapatkan permodalan usaha ini minimal Rp5 juta hingga Rp10 juta hingga maksimal pinjaman mencapai Rp50 juta.
Selain itu, pemerintah kota juga menggelar berbagai pelatihan dan workshop untuk memajukan UMK, sehingga peraturan tersebut dapat lebih maksimal.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin imbau warga waspadai penyakit leptospirosis
Pewarta: SukarliEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026