Martapura,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 244 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika, Karang Intan, Kalimantan Selatan menerima remisi terkait hari besar keagamaan Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Lapas Khusus Narkotika Karang Intan Muhammad Hafil di Kota Martapura, Minggu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan pemberian remisi dari Kemenkumham Kalsel.

"Kami sudah menerima surat dari Kemenkumham Kalsel terkait pemberian remisi bagi ratusan narapidana sehingga mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia mengatakan, sebenarnya jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan sebanyak 908 orang tetapi baru 244 narapidana yang turun surat keputusan remisinya.

"Surat keputusan bagi 664 narapidana yang diusulkan menerima remisi belum turun dari pusat sehingga mereka tidak menerima remisi bertepatan Hari Raya Idul Fitri ini," ungkapnya.

Disebutkan, seluruh narapidana baik yang sudah menerima remisi maupun masih ditunda, diberikan Remisi Khusus I (RK1) yakni pengurangan masa hukuman dan bukan pembebasan langsung.

"Seluruh narapidana hanya menerima remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman biasa, tidak ada yang menerima remisi khusus II (RK2) yang bisa langsung bebas tepat Idul Fitri," ucapnya.

Dirincikan, usulan remisi khusus diberikan kepada narapidana yang tidak terkait PP 28 dan PP 29 dengan hukuman dibawah 5 tahun sebanyak 207 orang dan terkait PP 28 diusulkan 34 orang.

Kemudian, remisi bagi narapidana yang terkait PP 99 sebanyak 667 orang sehingga total narapidana yang diusulkan menerima remisi 908 orang dari jumlah penghuni keseluruhan 1.310 orang.

Dikatakan, remisi yang diberikan kepada ratusan narapidana bervariasi antara 15 hari hingga 45 hari tergantung lamanya masa hukuman yang telah dijalani narapidana bersangkutan.

Dijelaskan, remisi diberikan kepada narapidana apabila mereka menjalaninya dengan berkelakuan baik selama masa penahanan di lembaga pemasyarakatan yang terletak di Kabupaten Banjar itu.

"Jika berkelakuan baik selama masa penahanan dan tidak pernah melakukan kesalahan maka bisa diusulkan menerima remisi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017