Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan kini lebih fokus untuk mendapatkan izin pelepasan sebagian kawasan hutan cagar alam di daerah Stagen dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.


Lokasi yang kini statusnya masih kawasan cagar alam rencananya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru akan dijadikan lokasi jembatan yang menghubungkan daratan Kalimantan dengan Pulau Laut yakni, Tanjung Ayun-Tarjun.

Jembatan dengan panjang 3,5 km tersebut rencananya biaya pembangunan tidak menggunakan dana APBN atau APBD Provinsi Kalsel maupun APBD Kabupaten Kotabaru.

Melainkan akan dibiayai dengan dana hibah dari salah satu perusahaan konsorsium perusahaan bijih besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) yang besarnya kisaran Rp1 triliun.

Group PT SILO siap memberikan dana hibah yang diwujudkan berupa sebuah jembatan sepanjang 3,5 km dengan catatan, perusahaan tersebut diizinkan untuk membangun industri baja dan pendukungnya, serta melakukan eksploitasi batu bara juga bijih besi di Pulau Laut.

Sebagai legalitas untuk mengeksploitasi tambang bijih besi dan batu bara yang terkandung hanya di sebagian kecil wilayah "perut bumi" Pulau Laut tersebut, Pemkab Kotabaru memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada empat perusahaan.

Perusahaan batu bara PT Sebuku Batubai Coal seluas 9.691,97 ha di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, PT Sebuku Tanjung dengan luas lahan 9.898,61 ha yang berpotensi hanya sekitar 1.814,10 ha atau sekitar 18,3 persen.

Serta PT Sebuku Sejakah Coal dengan luas wilayah sekitar 25 ribu ha yang berpotensi hanya sekitar 1.534,20 ha sekitar 6,14 persen.

Perusahaan tambang bijih besi PT Banjar Asri di Kecamatan Pulau Laut Timur dan Pulau Laut Tengah dengan luasan sekitar 1.395 hektare, dan lahan yang berpotensi hanya sekitar 625,5 atau sekitar 44,84 persen. 

Sementara itu, perusahaan tambang batu bara PT Arutmin Indonesia yang pernah mendapatkan izin menambang di Pulau Laut dan menurut pemerintah daerah izin yang diperoleh itu dikembalikan kepada Pemkab Kotabaru menuntut balik kepada pemerintah daerah, karena memberikan izin pertambangan kepada perusahaan lain.

Sjachrani Mataja saat menjabat Bupati Kotabaru, menyatakan siap menghadapi gugatan perusahaan tambang batu bara PT Arutmin Indonesia.

Usaha perusahaan tambang batu bara itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberian izin usaha pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada sejumlah perusahaan di lokasi bekas areal PT Arutmin yang telah dilepaskan.

"Kita siap menghadapi PTUN dari Arutmin," kata Bupati dalam sebuah kesempatan.

Semuanya sudah jelas, kata dia, bahwa sebagian areal tambangnya di Pulau Laut yang diusulkan Arutmin untuk dilepas itu telah disetujui Direktur Batu Bara Direktorat Jenderal Pertambangan Umum.

"Bahkan upaya menarik kembali sebagian dari areal izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah dilepas itupun tidak disetujui Dirjen," katanya.

Menurut dia, Pemkab Kotabaru tidak akan menyerahkan areal tambang itu kepada Arutmin, karena dinilai kurang bermanfaat bagi Kotabaru.

"Perusahaan itu hanya memenuhi kewajibannya membayar pajak dan royalti saja, sementara komitmen yang lainnya sangat kecil, bahkan tidak ada," kata dia. 

Manajer Operasional PT Sebuku Iron Lateritic Ores Hendrik Minggu (24/7/2011), mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak atas rencana membangun industri baja dan membuka tambang batubara di Pulau Laut karena masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA).

Hendrik mengakui, pihak penggugat telah mengajukan kasus gugatannya kepada Pemkab Kotabaru ke MA.

"Sidang-sidang sebelumnya selalu dimenangkan Pemkab Kotabaru, dan saat ini PT Arutmin Indonesia sebagai penggugat melakukan kasasi ke MA," ujarnya.

Meski PT SILO bukan sebagai pihak tergugat utama namun sebagai tergugat interpensi, PT SILO tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan aktivitas, sebelum masalah tersebut tuntas.

Dikatakan, PT SILO merupakan tergugat interpensi karena perusahaan konsorsium itu telah mendapatkan izin usaha pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Apabila kasus tersebut selesai dan dimenangkan Pemkab Kotabaru, serta masalah cagar alam terkait lokasi jembatan selesai, PT SILO akan segera mulai beraktivitas.

Aktivitas pertama yang dilakukan diantaranya, memasang tiang pancang untuk jembatan yang menghubungkan Stagen-Tarjun sepanjang 3,5 km.

Selain itu, PT SILO juga akan membangun industri peleburan baja, industri kokas serta membuka tambang bijih besi dan batubara di Pulau Laut.

   
Hanya menunggu.

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, mengatakan, rencananya Menteri Kehutanan akan melakukan kunjungan kerja ke Kotabaru pada 7 Desember 2011, untuk meninjau rencana lokasi jembatan di Tanjung Ayun-Tarjun.

"Informasi yang kami terima, di Kotabaru nanti Menteri Kehutanan hanya tiga jam, setelah itu kembali ke Jakarta. Oleh karena itu, kesempatan itu harus benar-benar dimanfaatkan maksimal," katanya.

Menurut Bupati, Menteri Kehutanan sudah memberikan "lampu hijau" untuk pelepasan sebagian lahan di kawasan cagar alam itu untuk pembangunan jembatan tersebut.

Hanya saja, menurut dia, Menteri Kehutanan perlu terlebih dulu meninjau langsung ke lapangan. "Setelah Menteri Kehutanan melihat langsung kondisi di lapangan, akan dijadikan bahan pertimbangan tim," katanya.

Bupati Irhami berharap apabila semuanya sudah tuntas, pembangunan jembatan Tanjung Ayun-Tarjun dapat dimulai pada 2012.

Menyinggung hasil keputusan Mahkamah Agung, Bupati enggan berkomentar, selain menunggu.

"Saya tidak mau berkomentar, kita tunggu saja keputusan MA, mudah-mudahan segera diumumkan," ujar Bupati sambil tersenyum yang menggambarkan seakan pemerintah akan menang.


Industri baja China

Perusahaan baja terbesar di China, PT Wuhan Iron Stell Corporation, berencana membangun pabrik baja di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Wuhan Iron Stell Corporation saat ini sedang tumbuh dengan pesat di China, tidak menutup kemungkinan suatu saat akan terjadi kejenuhan. Karena itu perusahaan berencana mengembangkan industri di luar negeri," kata Kepala Desain perusahaan itu, Wang Qiu Fang di Kotabaru.

Tim dari PT Wuhan Iron Stell itu telah melakukan survei di beberapa daerah dan negara yang akan menjadi lokasi pabrik di antaranya Kotabaru.

Kabupaten ini, menurut Wuhan, merupakan daerah yang memiliki banyak kelebihan diantaranya memiliki sumber daya alam melimpah, terutama bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi baja, kondisi laut cukup dalam dan kelancaran transportasi menjadi salah satu pertimbangan.

"Harapan kami material bahan baku di daerah ini kwalitasnya jauh lebih baik dari China sekalipun," paparnya.

Wang berharap, rencana pembangunan pabrik yang memiliki kapasitas 5 Juta metrik ton per tahun itu, mendapat dukungan dari pemerintah, dan semua elemen masyarakat di Indonesia, khususnya di Kotabaru.

Banyak yang dapat diterima PT Wuhan Iron Stell Corporation jika membangun pabrik di Kotabaru, selain ketersediaan bahan baku biji besi (laterit), perusahaan asing tersebut juga menginginkan dukungan semua pihak dan mengharapkan kemudahan perijinan.

Jika Kotabaru menjadi pilihannya, maka PT Wuhan Iron Stell Corporation akan memerlukan lahan sekitar 500 hektare untuk lokasi pabrik dan infrastruktur yang lain.

Wang menegaskan bahwa keberadaan PT Wuhan Iron Stell tidak akan mungkin menjadi pesaing perusahaan baja lokal, karena perusahaan asal China itu akan menyediakan produk-produk yang kini masih diimpor oleh Indonesia dari Autralia, China dan negara lain.

"Kami ingin mendekatkan konsumen dengan pabrik, sehingga harganya jauh lebih murah, karena ada biaya yang dipotong," ujar Wang.

Produk utama PT Wuhan Iron Stell Corporation diantaranya plat untuk bahan outomotif dan kapal, plat kontruksi dan plat untuk berbagai kepentingan industri yang lain.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Alpidri Supian Noor, MAP, mengharapkan rencana masuknya investor asing tersebut harus disambut baik, karena jika perusahaan baja itu benar-benar membangun pabriknya di Kotabaru, manfaatnya cukup luas, penyerapan tenaga kerja yang cukup besar.

Namun demikian, pemerintah dan elemen masyarakat harus menyatukan keinginan, agar ke depan tidak muncul permasalahan-permasalahan sosial yang dapat mengganggu iklim investasi di daerah.

Kotabaru terdiri atas 110 pulau-pulau besar dan kecil itu memiliki banyak potensi sumber daya alam dengan deposit batu bara mencapai 2.820,5 juta ton, nikel 42.534 juta ton, migas terindikasi sebesar 179,89 juta barel, emas 8,785 juta gram, biji besi 86 juta ton, batu gamping 300 juta ton dan marmer 24 juta ton./C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011