Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Banjarmasin melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai senilai Rp2,4 miliar.

Kantor Bea Cukai Banjarmasin menindak 330 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi pada 11 kota dan kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan periode Triwulan IV-2023 hingga Triwulan IIl-2024.

Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin kenalkan peran kepabeanan-cukai ke mahasiswa ASMI

"Kegiatan pemusnahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ini sebagai wujud mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Banjarmasin R Teddy Laksmana di Banjarmasin, Kamis.

Teddy mengatakan barang hasil penindakan yang dilakukan pemusnahan di antaranya batang hasil tembakau berupa rokok sebanyak 1.569.059 batang.

Kemudian, 717.70 kilogram hasil tembakau berupa tembakau iris, setelah itu 1.450,90 liter minuman mengandung etil alkohol.

Dari semua barang bukti yang dimusnahkan itu total diperkirakan senilai Rp2,4 miliar dan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pemusnahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai.

Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan 1,5 juta batang rokok tidak resmi

 
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Banjarmasin melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai di Banjarmasin, Kamis. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

 

Teddy juga mengatakan barang-barang berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan itu diketahui telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.638.762.829.

Pemusnahan atas barang-barang yang melanggar ketentuan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan saluran air.

Selanjutnya, minuman yang mengandung etil alkohol di lindas dengan mesin, serta ditimbun di dalam tanah, dengan disaksikan oleh perwakilan dari TNI, Polri, Otoritas Pelabuhan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan awak media.

Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin gandeng UMKM ekspor tanaman hias

"Dari kegiatan pemusnahan ini Para stakeholder yang hadir melayangkan apresiasi tinggi terhadap pelayanan dan kerja keras yang telah diberikan oleh Bea Cukai Banjarmasin," tutup Teddy.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Banjarmasin Yodi Hanidi mengatakan dalam penindakan ini pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka yang mana mereka hanya dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda atas perbuatan mereka dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sedangkan untuk masuknya barang tanpa cukai ke daerah Kalsel ini kebanyakan mereka menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik ekspedisi agar bisa bekerja sama untuk melaporkan apabila ada paket pengiriman yang mencurigakan dan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," ucapnya.

Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin percepat transformasi via "Customs Award" 2024

 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024