Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin memusnahkan 1.559.428 batang hasil tembakau ilegal alias rokok ilegal dari hasil penyitaan pada triwulan II dan III periode 2023.
"Sitaan hasil penindakan yang menjadi barang milik negara hari ini kami musnahkan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin R. Teddy Laksmana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan Rabu.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan 1.570,33 liter minuman mengandung etil alkohol.
Teddy menyebut dari barang bukti tersebut secara total nilai barang mencapai Rp2,14 miliar.
Adapun akibat barang ilegal yang beredar dengan penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak diberi label pita cukai tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,48 miliar.
Teddy mengungkapkan pada periode triwulan II dan III 2023 pihaknya melakukan penindakan terhadap 150 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan.
Para pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Kami mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan ini sehingga turut membantu dalam menjaga masyarakat dan mengamankan penerimaan negara," ucap Teddy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Sitaan hasil penindakan yang menjadi barang milik negara hari ini kami musnahkan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin R. Teddy Laksmana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan Rabu.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan 1.570,33 liter minuman mengandung etil alkohol.
Teddy menyebut dari barang bukti tersebut secara total nilai barang mencapai Rp2,14 miliar.
Adapun akibat barang ilegal yang beredar dengan penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak diberi label pita cukai tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,48 miliar.
Teddy mengungkapkan pada periode triwulan II dan III 2023 pihaknya melakukan penindakan terhadap 150 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan.
Para pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Kami mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan ini sehingga turut membantu dalam menjaga masyarakat dan mengamankan penerimaan negara," ucap Teddy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024