Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan Muhammad Falih Ariyanto mengatakan, sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tanah Laut Rp 2,66 miliar digunakan di Tahun Anggaran 2025. 

"Rekonsiliasi data sisa DAK Fisik merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik," ujar Falih Ariyanto dalam siaran pers disampaikan, Sabtu.

Baca juga: KPPN Tanjung dampingi tim Kemen PAN-RB observasi menuju predikat WBBM

Menurut dia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/2024 mengatur sisa DAK Fisik tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya dapat digunakan kembali oleh Pemda untuk membiayai bidang/subbidang DAK Fisik yang outputnya belum tercapai atau membiayai kebutuhan daerah lainnya dengan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi bersama pemerintah daerah (pemda).

Dijelaskannya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menghimpun sisa DAK Fisik periode 2018 sampai dengan tahun 2023 berasal dari seluruh SKPD pelaksana DAK Fisik di Tanah Laut dan dilakukan review oleh Inspektorat Daerah. 

"Nilai sisa DAK Fisik dihimpn sebesar Rp 2,66 Miliar berasal dari 13 bidang," terangnya. 

Lebih lanjut dia mengemukakan, berkaitan gal tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, Kamis (28/11/2024), telah menyelenggarakan penandatanganan berita acara rekonsiliasi (BAR) sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sampai dengan periode Tahun Anggaran 2023. 

Penandatanganan BAR tersebut, papar dia, sebagai upaya kesepakatan antara BPKAD, Inspektorat Daerah Tanah Laut dan KPPN Pelaihari untuk memperoleh perhitungan data akurat terkait sisa DAK Fisik telah disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Tanah Laut sampai periode Tahun Anggaran 2023. 

Kepala BPKAD Tanah Laut  Muhammad Darmin mengutarakan,  sisa DAK Fisik tersebut rencananya akan digunakan membiayai beberapa output pekerjaan dan kegiatan fisik seperti pembangunan jalan yang masih belum memenuhi target capaian outputnya. 

“Sisa DAK Fisik tersebut merupakan selisih dana sudah disalurkan dari RKUD dengan penyerapan anggaran pelaksanaan DAK Fisik telah dilaksanakan oleh masing-masing SKPD,” tegasnya. 

Untuk menjamin keakuratan dan keandalan data sisa DAK Fisik tersebut, sambung dia,  Inspektorat Daerah memberikan assurance melalui pengecekan SP2D yang telah dicairkan untuk pelaksanaan DAK Fisik di masing-masing SKPD. 

Baca juga: Realisasi Belanja Negara Triwulan III Tanah Laut capai Rp1,7 triliun

Ditambahkan Inspektur Daerah Tanah Laut Joko Wuryanto, Inspektorat mempunyai peran sebagai penjaga kepatuhan dari masing-masing SKPD terhadap regulasi dalam penggunaan APBD.

"Sebagai mitra SKPD agar tujuan dari DAK Fisik dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat di Tanah Laut. Inspektorat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan review dalam penggunaan dana transfer ke daerah dengan melakukan percepatan proses review dan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku” jelasnya

Para pengelola DAK Fisik dari masing-masing SKPD menyampaikan komunikasi antar instansi di Pemda Tanah Laut, tambah dia,  sangat terbuka,  sehingga mempermudah koordinasi dan sinergi.

"Sehingga pelaksanaan DAK Fisik dapat diselesaikan sesuai dengan target ditetapkan," tegasnya. 

Dia berharap, dengan tersedianya data sisa DAK Fisik tersebut dapat menambah APBD untuk membiayai pembangunan sarana prasarana fisik yang masih dibutuhkan oleh masyarakat Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024