Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (BP Perda DPRD Kalsel) H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengharapkan pers mengawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
"Pengawalan tersebut bisa dalam bentuk pengawasan atau kontrol, apakah peraturan perundang-undangan tersebut sudah betul-betul dilaksanakan," ujar Gt Iskandar saat sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jum'at.
Baca juga: BP Perda DPRD Kalsel perdalam peran sebagai AKD ke DPRD DIY
Sebagai contoh pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel, lanjut Iskandar yang juga Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD provinsi setempat.
Pasalnya, menurut politikus senior Partai Golkar dan mantan Anggota DPR RI itu, pengawasan atau sosial kontrol dari pers biasanya lebih mempunyai makna asalkan melakukannya dengan baik dan benar.
Karenanya pada Sosper kali ini, wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut sengaja' mengundang wartawan sebagai peserta.
Terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kalsel, Gt Iskandar yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) provinsi setempat mengharapkan pers melakukan kontrol, apakah sudah sesuai Perda 11/2018 atau dengan kata lain,. apakah Perda 11/2018 sudah jalan sebagaimana mestinya.
Gt. Iskandar menduga, pelaksanaan Perda 11/2018 belum sebagaimana mestinya. "Namun mungkin wartawan yang lebih mengetahui. Karenanya pula wartawan juga harus tahu dan memahami Perda 11/2018 tersebut," katanya.
Baca juga: BP Perda DPRD Kalsel pelajari produk hukum muatan lokal Bali
"Kami sebagai Anggota DPRD berkewajiban menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan, termasuk Perda yang merupakan produk Dewan bersama eksklusif/Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat " demikian Gt Iskandar Sukma Alamsyah.
Pada kesempatan itu pula, Gt Iskandar memaparkan tugas dan fungsi BP Perda DPRD Kalsel antara lain ada 32 Raperda yang menjadi pembahasan anggota legislatif provinsi selama lima tahun atau masa jabatan 2024-2029.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024