Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan (BP Perda DPRD Kalsel) memperdalam peranan sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kita perlu mendalami tentang peran dan fungsi BP-Perda sebagaimana Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2023 yang mengamanatkan untuk melakukan kajian," ujar Ketua BP Perda DPRD Kalsel H Hormansyah ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.

Baca juga: Banggar DPRD Kalsel perkaya materi Raperda LPPA 2023 bersama Kemendagri

Hormansyah yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel mengaku banyak mendapatkan masukkan ketika berkunjung ke DPRD DIY, yang mungkin bisa menerapkan pada DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan perda.

“Tentu di DPRD DIY baik sekali, setelah Perda disahkan kemudian dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga penerapan Perda bisa optimal di masyarakat. Hal tersebut tentunya kita akan perbaiki dan memikirkan apa yang harus kita lakukan di Kalsel,” ujar Hormansyah.

Selain itu, menurut dia, program pembentukan perda (Propemperda) BP Perda DPRD DIY melakukan dengan sangat sistematis karena Prosedur Operasi Standar atau Tata Cara Kerja Baku adalah suatu alur/cara kerja yang sudah terstandardisasi.

"SOP tersebut memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk, karena mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti. SOP rencana propemperda lima tahunan, tiga tahunan dan tahunan sudah disiapkan terlebih dahulu. Ketika propemperda disepakati, naskah akademik sudah siap," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Banjarmasin puji Silpa APBD 2023 hanya Rp18 miliar
 

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu menambahkan, apabila ada dinamika dalam perjalan pemerintahan daerah maka propemperda dapat diubah dengan kesepakatan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD dan anggota DPRD.

Hormansyah menuturkan DPRD DIY melakukan dua kali perubahan propemperda pada 2024.

"Secara koordinatif DIY mengikut sertakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi persoalan dinamika perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah.Hal tersebut merupakan  langkah konkret dan sistematis,i tentunya perlu juga untuk diterapkan di Kalsel," tutur Hormansyah.

Sementara itu, Kabag Humas Protokol DPRD DIY Marlina Handayani menerangkan DPRD DIY secara prinsip selalu siap dan terbuka menerima kunjungan dari berbagai pihak guna meningkatkan wawasan dan berbagi keadaan serta kondisi yang dihadapi.

“Tentunya dengan kunjungan tersebut kami sangat mengapresiasi dan sangat berbahagia karena DPRD Kalsel sudah memilih DIY sebagai tujuan dari studi banding ini. Apa yang diperoleh dalam diskusi pada diharapkan bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi Provinsi Kalsel,” ujar Marlina.

Baca juga: Pekerja nyatakan Tapera rawan korupsi

Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel saat kunjungan ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogya, Jumat (14/6/2024). (ANTARA/HO-Humas Setwan Kalsel)

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024