Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan menargetkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)   2024 sebesar Rp800 juta dengan realisasi hingga bulan ini mencapai Rp706,7 juta atau 88,34 persen.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong Cecep Komarudin mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi  untuk meningkatkan pemahaman  masyarakat mengenai pentingnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebagai syarat legal dalam mendirikan atau merenovasi bangunan.

Baca juga: DPRD Banjarmasin: aturan IMB segera berubah jadi PBG

"Kita ingin mendorong kepatuhan terhadap regulasi melalui sosialisasi sehingga target retribusi PBG tercapai," jelas Cecep di Tabalong, Rabu.

Dengan tema "Mewujudkan Pembangunan Yang Legal, Aman dan Tertata" sosialisasi ini mengacu pada 
UU RI  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Sub Bidang Pengawasan, Pembukuan dan Humas Bapenda Tabalong, Erwansyah menambahkan  
sebagai koordinator pendapatan maka pihaknya menginisiasi pelaksanaan sosialisasi PBG.

"Daam APBD 2024 target pendapatan PBG sudah dituangkan dan kita sebagai koordinator pendapatan berinisiatif melaksanakan sosialisasi," jelas Erwansyah.

Baca juga: DPRD Banjarmasin sahkan Raperda revisi Perda pemadam kebakaran

Erwansyah menambahkan  sosialisasi yang diikuti para aparatur desa dan kecamatan   dilaksanakan selama tiga  hari yakni   tanggal 13,  14 dan 18 November 2024.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024