DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mensahkan rancang peraturan daerah (Raperda) revisi Perda tentang pemadam kebakaran pada rapat paripurna dewan, Kamis tadi.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin di Banjarmasin, Jumat, menyampaikan, dilakukannya revisi Perda ini atas inisiatif dewan, untuk memaksimalkan pengawasan terhadap badan pemadam kebakaran yang sangat banyak di kota ini.

"Salah satu rencananya mengatur aktivitas badan pemadam kebakaran perwilayahan, terkait penanganan musibah kebakaran," tutur politisi partai Gerindra ini.

Tentunya, kata dia, pihaknya di dewan akan sangat teliti dalam memutuskan segala draf peraturan pada Perda yang lebih lengkapnya revisi Perda nomor 13 tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran, ini.

"Kita harap diterima semua pihak, khususnya para teman-teman anggota pemadam kebakaran, demi keselamatan semua, juga demi kebersamaan," tutur HM Yamin.

Selain Raperda tentang pemadam kebakaran, kata dia, bersama itu juga disahkan pembahasan ketingkat selanjutnya adalah Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda tentang penyelenggaraan reklame.

Dijelaskannya, terkait Raperda tentang IMB itu menjadi dasar perhitungan pendirian bangunan dan untuk penataan yang lebih baik.

“Karena IMB dasar untuk membangun rumah dan bangunan,” ujar HM Yamin.

Sementara itu, lanjut dia, terkait Raperda tentang penyelenggaraan reklame di Banjarmasin, agar keberadaan reklame ditata kembali agar keindahan Banjarmasin tidak terganggu dengan reklame tanpa izin.

"Serta keberadaan reklame dievaluasi, agar tak ada yang membahayakan. Juga untuk menyesuaikan peraturan Kementerian Perdagangan," katanya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021