Tanjung (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi II Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan melakukan studi banding terkait retribusi parkir ke Kabupaten Tabalong.
Ketua Komisi II DPRD Banjar Kamaruzzaman di Tanjung, Rabu mengatakan pihaknya ingin tahu soal penerapan tarif parkir untuk even tertentu di Kabupaten Tabalong.
"Di Kabupaten Banjar belum bisa menerapkan tarif parkir untuk even atau kegiatan tertentu karena payung hukumnya belum ada," jelas Kamaruzzaman.
Sebagai persiapan pembuatan perda terkait tarif parkir tersebut pihaknya perlu tambah wawasan ke Kabupaten Tabalong yang lebih dulu menerapkan retribusi ini.
Kunjungan kerja komisi II DPRD Banjar terkait retribusi parkir ini digelar di kantor dewan Kabupaten Tabalong dan diterima jajaran Dinas Perhubungan dan sekretariat dewan setempat.
Pertemuan dipimpin Kasubag Humas dan Protokol Dewan Tabalong Melisa dihadiri perwakilan Sekretariat dewan dan Dinas Perhubungan sedangkan para anggota dewannya berada di luar daerah.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Tabalong Suwardi menjelaskan untuk penarikan tarif parkir even tertentu mengacu Perda Nomor 7 tahun 2010.
"Dalam perda nomor 7 tahun 2010 kita menerapkan parkir tepi jalan umun yakni jalan kabupaten," jelas Suwardi.
Penerapan retribusi parkir ini melibatkan pihak ketiga dan tahun ini Dishub Tabalong menargetkan Rp90 juta.
Sementara itu target pendapatan dari retribusi parkir di 'Bumi Saraba Kawa' tahun ini Rp310 juta setelah APBD perubahan.