Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hilyah Aulia menyampaikan, kotanya segera mengubah aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PBG ini sudah selesai kita bahas atau sudah finalisasi," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakan dia, aturan ini dibuat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Hilyah menjelaskan, aturan PBG ini  dibuat karena perubahan aturan dihapusnya retribusi dari aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia mengatakan persetujuan pendirian bangunan (PBG) ini memang sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan IMB. 

Dalam IMB, pemilik bangunan terlebih dulu harus mendapat izin sebelum atau saat mendirikan bangunan. 

Sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi bagaimana bangunan itu harus dibangun.

"Banyak spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Makanya PBG ini akan mengatur itu," ujarnya.

Dia memastikan, retribusi yang dikenakan tidak tinggi hingga tidak membebani masyarakat atau pengembang perumahan.

"Kami optimis adanya aturan ini akan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap politisi PKB tersebut.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022