Tanjung, Â (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akan memungut retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing sebesar 100 dolar Amerika Serikat setiap bulan per orang.
 Rahmadi, kepala Bidang Produktivitas dan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tabalong, di Tanjung, Rabu, menyebutkan peraturan daerah (perda) perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing sudah disetujui dewan dan akan diberlakukan pada tahun ini.
 "Perda dan peraturan bupati Tabalong terkait perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing sudah dibuat dan disetujui dewan, tinggal menunggu pengesahan," katanya.Â
 Masa retribusi sendiri selama satu bulan dan dipungut saat diterbitkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
 Perda tersebut, menurut Rahmadi, bisa menambah pendapatan asli daerah mengingat jumlah tenaga kerja asing di Tabalong cukup besar.
Data di Disnakertrans Tabalong, saat ini jumlah tenaga kerja asing sekitar 240 orang yang telah melapor secara resmi.
 "Tenaga kerja asing yang ada di Tabalong kebanyakan bekerja di perusahaan milik China yang berada di Kecamatan Haruai dan Upau," jelas Rahmadi.  Â